Uskup Timika Desak Kapolri, Menteri LH, Menteri Kehutanan dan ESDM Usut Kasus Kapiraya
Sementara itu, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika, Rudolf Kambayong, menjelaskan dalam peristiwa tersebut beredar informasi bahwa seorang pendeta bernama Neles Peuki meninggal dunia akibat dibakar dalam konflik sengketa tapal batas di Distrik Kapiraya. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyebab kematiannya sehingga informasi yang beredar masih simpang siur.
Karena itu, KKP Keuskupan Timika mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta tersebut secara jelas. Berdasarkan keterangan saksi mata, polisi diharapkan dapat menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau tidak diproses, cerita atau informasi ini akan terus mengambang dan mengganggu hubungan antarwarga. Padahal sebenarnya konflik ini bukan konflik antarsuku. Secara antropologis, wilayah itu dahulu merupakan tempat pertemuan barter masyarakat pesisir dan pegunungan. Mereka telah hidup berdampingan secara damai selama puluhan tahun. Makanya kami gereja sebut konflik antar warga bukan suku,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan Kapiraya secara jernih dan mempertimbangkan apa yang sebenarnya terjadi di balik konflik tersebut.
Rudolf juga menyampaikan Gereja sangat mendukung kerja Tim Harmoni yang telah dibentuk pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika, Saul Wanimbo, mengharapkan DPR Provinsi Papua Tengah dapat mendorong agar aktivitas penambangan emas di Kapiraya termasuk di wilayah Papua Tengah dilakukan oleh masyarakat adat dengan menggunakan peralatan tradisional.
Menurutnya, hal tersebut penting agar kearifan lokal tetap terjaga, terutama hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Ia juga mengkhawatirkan jika wilayah tersebut nantinya diberikan kepada perusahaan untuk melakukan penambangan dalam skala besar, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Saul berharap jika sudah ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang masuk mengeruk kekayaan alam di Kapiraya. **











































