Udara Kita Mulai Punya Harga
Oleh : Laurens Minipko
DULU udara tidak pernah masuk rapat. Ia dihirup, lalu dilupakan. Tak perlu izin. Tak perlu regulasi. Apalagi dihitung.
Di Mimika, udara selalu terasa cukup bahkan berlebih. Hutan masih luas. Rawa masih basah. Manggrove masih berdiri seperti pagar alam.
Kini, udara mulai dibicarakan. Bukan karena ia menipis. Tapi karena ia punya harga.
Perubahan iklim membuat udara naik kelas. Karbon yang tak terlihat, tak berbau, tak berbentuk menjadi angka. Angka menjadi data. Data menjadi nilai ekonomi. Dari sanalah muncul kalimat baru di ruang perencanaan daerah: emisi karbon sebagai sumber pendapatan.
Mimika mulai melirik ke atas. Bukan ke langit untuk berdoa, tapi ke langit untuk menghitung. Menghitung karbon. Karbon punya nilai.
Penghitungan karbon sebenarnya perkara teknis.
Tinggi pohon diukur.
Diameter batang dicatat.
Jenis vegetasi dipilih.
Dari situ dihitung berapa ton karbon tersimpan per hekatare.
Angkanya baku. Rumusnya internasional. Bisa diverifikasi. Bisa diperdagangkan.
Masalahnya bukan di rumus. Masalahnya muncul ketika angka diberi nama: Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejak itu, hutan tidak lagi sekadar ruang hidup. Ia berubah menjadi aset karbon.
Manggove, rawa, dan lahan gambut tidak hanya dilihat sebagai ekosistem, tapi sebagai penyimpan nilai. Nilai itu lalu dijanjikan akan masuk ke kas daerah. Pendapatan Asli Daerah. Singkatannya manis. Dampaknya belum tentu.
Logikanya terdengar indah: menjaga hutan tanpa menebang, mendapatkan uang tanpa menggali. Siapa yang bisa menolak? Namun pertanyaan kecil ini jarang diajukan: siapa yang menjaga, dan siapa yang mencatat hasilnya? Karena yang diakui dalam anggaran hanyalah yang tercatat. Dan yang tercatat, biasanya, adalah yang diukur oleh negara atau mitranya. Bukan oleh pemilik ulayat.
Hutan Mimika berdiri di atas tanah adat. Karbon tersimpan di ruang hidup masyarakat. Tapi ketika karbon diuangkan, tanah ulayat sering berubah menjadi catatan kaki. Disebut dalam sambutan. Diuji dalan pengantar. Lalu menghilang saat pembagian nilai.
Hak ulayat diakui sebagai ruang. Tapi karbon diperlakukan sebagai udara. Udara dianggap milik bersama. Maka nilainya ditarik ke negara.
Di situlah ironi mulai mengeras.
Masyarakat adat disebut penjaga hutan. Tapi penjaga tidak selalu dianggap pemilik. Mereka menjaga turun temurun, tapi ketika hutan menghasilkan nilai ekonomi baru, hasilnya masuk ke PAD. Lalu kembali ke kampung dalam bentuk program. Program yang sering datang tanpa pernah diminta.
Teknologi mempercepat proses ini. Dengan citra satelit, hutan bisa dilihat dari ribuan kilometer. Dengan peta digital, batas bisa ditarik lurus. Ia penuh belokan sejarah, relasi marga, dan ingatan leluhur.
Satelit tak tahu pohon mana yang keramat. Grafik tak bisa membaca cerita tanah.
Karbon, dalam bahasa kebijakan, tampak netral. Tapi dalam kehidupan sosial, ia adalah hasil relasi panjang manusia dan alam. Ketika relasi itu diputus dan diganti angka, yang tersisa hanyalah transaksi.
Negara lalu berdiri di dua kaki. Di satu kaki, ia menjadi pengatur: menyusun regulasi karbon, menjanjikan keadilan iklim.
Di kaki lain, ia menjadi penerima manfaat: menarik PAD, menyusun APBD, membagi anggaran.
Tidak salah. Tapi rawan.
Karena wasit yang ikut bermain, cepat atau lambat, akan meniup peluit sesuai kepentingannya sendiri. Pertanyaannya sederhana, tapi sering dihindari: jika karbon adalah uang, dan uang itu masuk ke PAD, lalu hak ulayat berada di mana?
Apakah masyarakat adat hanya menjadi penjaga gratis dari aset fiskal daerah? Ataukah mereka diakui sebagai pemilik sah dari nilai yang lahir di tanahnya sendiri?
Karbon mengajarkan satu hal penting: keadilan tidak pernah lahir dari teknologi semata. Ia lahir dari pengakuan. Dan pengakuan tidak bisa diukur dengan satelit.
Udara kita memang mulai punya harga. Tapi sebelum ia masuk neraca anggaran, ada baiknya kita berhenti sejenak dan bertanya: siapa yang berhak menentukan nilainya? **






