Tragedi 16 Maret 2006: “Kematian Demokrasi di Tanah Papua”
PADA 20 tahun silam, tepatnya pada 16 Maret 2006 di depan Uncen Abepura terjadi tragedi berdarah. Tragedi ini berawal dari Aksi Damai Serentak Nasional – Internasional yang dikoordinir oleh Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua (FRONT PEPERA Papua Barat), dengan tuntutan sentral “Mendesak Tutup PT Freeport dan Dialog Segitiga Antara Jakarta, Papua dan Pemilik Freeport (Amerika Serikat).
Untuk menyikapi Aksi Nasional Internasional itu, pada tanggal 14 Maret 2006, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat datang berkunjung ke Jakarta bertemu dengan Presiden SBY. Dua hari setelah kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, di Abepura – Jayapura terjadi tragedi berdarah.
Setelah tragedi berdarah terjadi, berapa hari kemudian wartawan TV One bertanya kepada SBY tentang tragedi berdarah di Abepura. Presiden SBY menyampaikan: “kita mau dengar yang mana; dengar yang di dalam, atau dengar yang di seberang sana”. Itu artinya dengar yang di dalam Negeri – di Papua atau dengar yang di Amerika Serikat yang adalah pemilik PT Freeport.
Tragedi 16 Maret 2006 ini adalah murni setingan kaki tangan Negara Indonesia atas Perintah Presiden SBY untuk mencapai 4 kepentingan, yaitu:
- Untuk mengamankan kelanjutan eksploitasi Tambang PT. Freeport;
- Untuk mendapatkan uang bagi para pihak yang bermain di balik tragedi berdarah;
- Untuk menaikan pangkat dan jabatan bagi kaki tangan NKRI yang bermain di balik tragedi berdarah;
- Untuk membungkam suara kritis warga dan mendegradasi gerakan perlawanan.
Akibat dari tragedi ini:
- Tiga orang Brimob dan satu TNI AU meninggal dunia, serta satu orang mahasiswa;
- Banyak orang mengalami penyiksaan dan luka-luka.
- Korban materi;
- Sebanyak 25 orang dikambinghitam (dipenjara).
Awalnya 25 orang yang dipenjara digiring ke kriminal murni, tetapi atas desakan Dewan Ham PBB, pada bulan Februari 2007, 25 pemuda dan mahasiswa yang dipenjara ditetapkan sebagai Tahanan Politik. Perubahan status dari kriminal menjadi tahanan politik itu disampaikan langsung oleh utusan Komisi I DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Politik saat mereka berkunjung ke Penjara Abepura.
Melalui peringatan tragedi berdarah yang ke 20, kami menyatakan bahwa:
- Segera tutup PT Freeport yang adalah “lambang kejahatan kemanusiaan bangsa Papua”;
- Kami menolak tegas perpanjangan MoU PT Freeport secara sepihak antara Negara Indonesia dan Amerika Serikat (pemilik Freeport).
- Amerika Serikat harus bertanggungjawab atas aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI pada tahun 1960-an hanya demi eksploitasi SDA di Tanah Papua.
- Segera gelar perundingan antara Indonesia dan Bangsa Papua yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral untuk menuntaskan status politik bangsa Papua.
Demikian pernyataan sikap kami.























