Dalam kesempatan tersebut, Norman juga menyampaikan terima kasih kepada para orangtua murid yang telah mempercayakan anak-anak mereka untuk dididik, dibina, dan dibentuk di sekolah tersebut.

Ia mengaku bangga karena sekolah yang dibangun menggunakan Dana Desa tersebut membebaskan seluruh biaya pendidikan bagi siswa-siswi.

Namun demikian, Norman mengakui pada tahun ini pemerintah kampung menghadapi keterbatasan anggaran akibat menurunnya alokasi Dana Desa.

“Jujur kami berharap ada dukungan dari Dinas Pendidikan. Setidaknya Dinas Pendidikan dapat segera merespons permintaan Kampung Nawaripi terkait pengelolaan sekolah ini,” harap Norman.

Ia mengakui dengan semakin kecilnya dana desa, pemerintah kampung sudah tidak lagi mampu menanggung seluruh pembiayaan operasional sekolah.

“Kami berharap operasional sekolah ini dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan. Kami juga memohon kepada Bupati agar dapat mempertimbangkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD),” katanya.

Norman menjelaskan, Pemerintah Kampung Nawaripi setiap tahun menghabiskan sekitar Rp1,5 miliar untuk membayar gaji pegawai.

“Kami tahun ini memang susah dengan anggaran yang sedikit. Karena itu diharapkan OPD teknis dapat membantu kami menangani pendidikan TK- PAUD ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Norman menyebutkan bahwa TK-PAUD Merah Putih saat ini telah memiliki fasilitas gedung permanen yang seluruhnya dibangun menggunakan Dana Desa.

Sementara untuk fasilitas permainan anak, menurutnya akan mendapat bantuan dari Bunda PAUD Kabupaten Mimika, Ny. Suzi Herawaty Rettob.

“Permainan yang dijanjikan Bunda PAUD sudah ada, tinggal dikirim dan didorong ke Nawaripi saja,” tutupnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.