Timika,papuaglobalnews.com – Tiga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah berdasarkan hasil kajian Lembaga Kajian Transformasi Birokrasi Indonesia (LKTBI) dinyatakan layak dimekarkan. Ketiga CDOB tersebut yakni CDOB Agimuga, CDOB Kokonao dan CDOB Kota Mimika.

Demikian dipaparkan Dr. Sultan Rohmadin, S.STP.,M.Si, Direktur Lembaga Kajian Tranformasi Birokrasi Indonesia selaku tim Kajian Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Mimika dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika di salah satu hotel di Timika, Rabu 29 Oktober 2025. FGD ini dihadiri pemerintahan distrik, para lurah, Anggota DPRK Mimika, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.

Sultan menjelaskan untuk CDOB Kabupaten Kokonao sesuai penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Mimika Bagian Barat menyatakan mendukung dilakukan pemekaran. Dari hasil perhitungan kapasitas daerah dengan 20 indikator penilaian diperoleh total nilai 416. Berdasarkan tingginya angka penilaian ini Kokonao memiliki kategori ‘berkapasitas’ dan ‘layak’ untuk dimekarkan.

Kemudian CDOB Kabupaten Agimuga dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Agimuga disimpulkan menyetujui atau mendukung dilakukan pemekaran. Dalam kajian ini dari 20 indikator penilaian CDOB Agimuga hasil perhitungan kapasitas daerah diperoleh nilai 407. Tingginya angka kapasitas ini CDOB Agimuga memiliki ‘kapasitas’ dan ‘layak’ untuk dimekarkan.

Selanjutnya CDOB Kota Mimika dari penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Kota Mimika telah disimpulkan semua mendukung dilakukan pembentukan kota baru.

Berdasarkan 20 indikator penilaian hasil penghitungan kapasitas daerah diperoleh total nilai 413, sehingga CDOB Kota Mimika memiliki kategori ‘berkapasitas’ dan ‘layak’ untuk dibentuk daerah otonomi baru.

Dikatakan dengan pemekaran DOB  dampaknya terjadi pengalihan aparatur yang sesuai kapasitas, penyiapan infrastruktur perekonomian beserta fasilitas penunjang dan pembagian sumber daya daerah induk dan pemekaran.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata DOB hanya akan mencukupi 10-30 persen dari kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Ia menambahkan dalam mengelola potensi daerah untuk kabupaten induk dan DOB Kabupaten tetap bertumbuh dan pendapatan dengan fokus pengelolaan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan sumber pertambangan. Sedangkan DOB Kota Mimika melakukan percepatan pembangunan dengan fokus pada sektor jasa, peerdagangan, keuangan, manufaktur dan teknologi.

Ia menjelaskan jika mengikuti tahapan pemekaran kabupaten pada umumnya atau regulasi akan membutuhkan waktu yang lama mengingat daftar antrian usulan daerah otonomi baru sangat Panjang.

Ia mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022, terdapat 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten dan 37 kota.

Dikatakan, dengan adanya kebijakan moratorium pembentukan DOB sejak Presiden Jokowi yang berlaku hingga saat ini disarankan pemekaran DOB Mimika memakai perspektif pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pembentukan empat provinsi baru di Papua.

Ia menjelaskan tahapan pembentukan DOB kabupaten/kota reguler menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yakni berdasarkan inisiatif dari masyarakat dan inisiatif pemekaran berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Sultan menguraikan pembentukan kabupaten/kota harus melewati  15 tahapan.

  1. Pembentukan DOB lahir dari inisiatif masyarakat melalui pembentukan Komite, Front, panitia dan lain sebagainya.
  2. Menyusul kajian akademik oleh tim peneliti yang berpengalaman (hasil Musyawarah Desa).
  3. Persetujuan DPRD kabupaten/kota,.
  4. Mendapat persetujuan Bupati/Walikota daerah induk.
  5. Mendapat persetujuan DPRD Provinsi setempat.
  6. Persetujuan gubernur.
  7. Dokumen dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi ke lapangan.
  8. Dibahas dan memperoleh persetujuan dari DPOD.
  9. Penyusunan RPP dengan melibatkan DPR-RI hingga terbitnya Peraturan Pemerintah pembentukan Daerah Otonomi Persiapan (DOP).
  10. Pembentukan Pemerintah Kabupaten/kota persiapan.
  11. Tahap pendampingan dan evaluasi selama tiga tahun.
  12. Dalam penilaian memenuhi syarat diusulkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR-RI. Jika belum memenuhi syarat pendampingan ditambah dua tahun. Setelah perpanjangan selama dua tahun dijalankan, apabila memenuhi syarat dilanjtukan ke tahap penyusunan RUU DOB dan jika tidak memenuhi syarat pembentukan DOB dibatalkan dan dikembalikan ke daerah induk.
  13. Pembayasan RUU menjadi UU disertai kunjungan lapangan untuk memutakhirkan data dan mengklarifikasi berbagai isu strategis (meliputi lokasi ibukota, serta cakupan wilayahnya).
  14. Penetapan UU DOB.
  15. Pembentukan pemerintah kabupaten/kota DOB.

Ia menjelaskan dalam pemekaran diperlukan persetujuan DPRD Provinsi agar secara moral politik dalam pembahasan anggaran mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi.

Ia menambahkan pemekaran wilayah  di Papua sebagai alternatif solusi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administrasi, hukum, kesatuan sosial, budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampung ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang sesuai pasal 76 UU nomor 2 tahun 2021. **