Tiga CDOB di Mimika Dinyatakan Layak Dimekarkan
Timika,papuaglobalnews.com – Tiga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah berdasarkan hasil kajian Lembaga Kajian Transformasi Birokrasi Indonesia (LKTBI) dinyatakan layak dimekarkan. Ketiga CDOB tersebut yakni CDOB Agimuga, CDOB Kokonao dan CDOB Kota Mimika.
Demikian dipaparkan Dr. Sultan Rohmadin, S.STP.,M.Si, Direktur Lembaga Kajian Tranformasi Birokrasi Indonesia selaku tim Kajian Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Mimika dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika di salah satu hotel di Timika, Rabu 29 Oktober 2025. FGD ini dihadiri pemerintahan distrik, para lurah, Anggota DPRK Mimika, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.
Sultan menjelaskan untuk CDOB Kabupaten Kokonao sesuai penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Mimika Bagian Barat menyatakan mendukung dilakukan pemekaran. Dari hasil perhitungan kapasitas daerah dengan 20 indikator penilaian diperoleh total nilai 416. Berdasarkan tingginya angka penilaian ini Kokonao memiliki kategori ‘berkapasitas’ dan ‘layak’ untuk dimekarkan.
Kemudian CDOB Kabupaten Agimuga dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Agimuga disimpulkan menyetujui atau mendukung dilakukan pemekaran. Dalam kajian ini dari 20 indikator penilaian CDOB Agimuga hasil perhitungan kapasitas daerah diperoleh nilai 407. Tingginya angka kapasitas ini CDOB Agimuga memiliki ‘kapasitas’ dan ‘layak’ untuk dimekarkan.
Selanjutnya CDOB Kota Mimika dari penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Kota Mimika telah disimpulkan semua mendukung dilakukan pembentukan kota baru.
Berdasarkan 20 indikator penilaian hasil penghitungan kapasitas daerah diperoleh total nilai 413, sehingga CDOB Kota Mimika memiliki kategori ‘berkapasitas’ dan ‘layak’ untuk dibentuk daerah otonomi baru.
Dikatakan dengan pemekaran DOB dampaknya terjadi pengalihan aparatur yang sesuai kapasitas, penyiapan infrastruktur perekonomian beserta fasilitas penunjang dan pembagian sumber daya daerah induk dan pemekaran.
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata DOB hanya akan mencukupi 10-30 persen dari kebutuhan belanja pemerintah daerah.




















































