Sementara itu, proposal yang tetap diajukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dipastikan tidak akan diproses.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan kebijakan ini merupakan langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik serta stabilitas keuangan daerah. Seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggungjawab.

Surat edaran ini sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah di tengah tantangan fiskal tahun anggaran 2026. **