Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menghentikan pembangunan Tower Bersama milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Ravles 4 dan 5, Jalan Gang Semangka, RT 19, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru.

Penghentian pembangunan tersebut dilakukan karena pekerjaan tower tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Keputusan itu diambil langsung oleh Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, sejak Selasa 27 Januari 2026.

Marselino kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 29 Januari 2026, menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui adanya pembangunan tower tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat setempat pada Senin 26 Januari 2026. Warga menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan dan dampak radiasi karena tower dibangun di kawasan permukiman padat penduduk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Marselino langsung mengutus staf DPMPTSP untuk melakukan pengecekan awal di lapangan. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa pembangunan tower dilakukan tanpa izin dan berlokasi di tengah permukiman warga.

“Berdasarkan laporan staf, pembangunan tersebut berada di kawasan padat penduduk dan tidak memiliki izin. Pada Selasa 27 Januari 2026, saya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Marselino.

Saat meninjau lokasi, Marsel didampingi  staf juga Kepala Kelurahan Wanagon Yance Kristian Buinei, ditemukan bahwa pembangunan tower memang belum mengantongi izin dan berdiri di atas lahan sewa milik warga setempat. Jarak bangunan tower dengan rumah warga di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang hanya berkisar 7 hingga 8 meter.