Pembangunan yang Tanpa Dialog

Dalam banyak kasus, pembangunan di Mimika dilakukan tanpa dialog yang terbuka dan partisipatif. Padahal, dialog dan ruang partisipasi semua komponen adat adalah prasyarat moral bagi pembangunan yang adil. Tanpa dialog, proyek menjadi paksaan. Tanpa partisipasi pembangunan menjadi bentuk baru kolonialisme: perampasan dalam nama hukum.

Para pengusaha, sebagian besar bukan orang Mimika, datang dengan dokumen legal, tapi tidak membawa legitimasi sosial yang berakar dari dialog dan meja partisipasi. Mereka punya surat dari kantor distrik, tapi tidak punya restu dari tetua adat. Mereka punya izin dari pemerintah, tapi tidak pernah mendapat persetujuan dari masyarakat yang hidup dan mati bersama tanah ini. Mereka punya izin dari oknum masyarakat adat, tapi tidak pernah melibatkan anggota masyarakat atau kerabat lain.

Dari Penolakan ke Perlawanan

Kini, perlawanan mulai muncul. Di beberapa kampung, warga mulai memagari kembali tanahnya, menolak uang tanda terima kasih, dan menuntut restitusi. Namun perlawanan ini sering tidak diangkat di media, apalagi didukung negara. Yang tampil di berita adalah proyek jalan, bukan kisah tentang mama yang kehilangan dusun sagu; tentang anak-anak yang kini bermain di tepi gudang semen, bukan di kebun yang dulu diwariskan neneknya.

Mimika telah menjadi ladang eksperimen atas model pembangunan tanpa keadilan, yang mengorbankan kearifan lokal dan menguatkan jaringan kolusi antara modal dan aparatut.

Menuju Keadilan Agraria di Mimika

Sudah saatnya kita memikirkan ulang seluruh kerangka pembangunan di tanah Mimika. Tanah bukan komoditas, tapi tubuh sejarah. Ia tidak bisa dijual, hanya bisa diwariskan. Keadilan agraria bukan soal ganti rugi, tapi soal “pengakuan atas hak hidup dan martabat masyarakat adat.”

Diperlukan mekaninsme keadilan restoratif. Lembaga adat independen yang tidak tunduk pada bupati, pengusaha, atau aparatur negara, atau pada premanisme. Kita butuh ruang-ruang dialog sejati di mana masyarakat bisa bicara tanpa takut, dan tanah bisa kembali menjadi sumber kehidupan, bukan sumber perkara. Sebab, jika tanah terus diperkarakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak ulayat tetapi keberlangsungan seluruh peradaban Papua. (Isi tulisan tanggung jawab penulis)