Timika,papuaglobalnews.com – John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah menyerukan kepada Pemerintah Pusat untuk melegalkan tambang-tambang ilegal yang selama ini dilakukan oleh masyarakat kecil.

John dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Senin 18 Agustus 2025 menerangkan permintaan ini merupakan respons atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang tambang ilegal yang digarap non perusahaan resmi.

“Penambang-penambang atau pendulang kecil yang kadang disebut penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yang bukan perusahaan perlu dilegalkan,” tulis John.

”SADAR

John menyebutkan ada dua jenis penambang rakyat atau penambang tanpa ijin:

1. Mereka yang bekerja di wilayah yang belum ada ijin
2. Mereka yang bekerja sudah ada ijin.

Ia mengungkapkan di Papua Tengah sudah lama masyarakat mendulang di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi sumber daya alam emas secara tradisional, sementara penambang atau yang disebut karyawan bekerja dengan ijin resmi seperti di kawasan PT Feeport di Timika.

Menurutnya, sesuai Peraturan Perundangan, Pemprov mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau dibicarakan dengan perusahaan pemilik ijin, lalu wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR memberikan ijin kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi masyarakat pemilik tanah untuk menambang.