Sidang PHPU Gubernur Papua, KPU Papua Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK
Jakarta,papuglobalnew.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) mengenai persoalan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 Kabupaten/Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan petugas.
Menurut KPU, para pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024 masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 6 Agustus 2025.
Seperti dikutip papuaglobalnews.com dalam link Mahkamah Konstitusi bahwa, termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024. Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan surat dinas KPU RI dimaksud, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS adalah pemilih DPT, pemilih pindahan pada DPTb, dan pemilih tambahan pada DPK yang digunakan pada waktu pemungutan 27 November 2024.
Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon secara daring dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis 4 September 2025.
Menurut Termohon, Pemohon seharusnya konsisten mempersoalkan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 6 Agustus 2025 bukan semata-mata mengenai adanya partisipasi pemilih lebih dari 100 persen, melainkan juga TPS-TPS lain yang jumlah partisipasi pemilihnya kurang dari 100 persen. Namun terdapat permasalahan berkaitan dengan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya waktu PSU pada 6 Agustus 2025 tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih DPT, DPTb, maupun DPK yang digunakan pada pemungutan suara serentak pada 27 November 2024 lalu.
Sementara Pemohon hanya mempermasalahkan mengenai partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen tanpa menguraikan apakah pada pemilih tersebut yang terdapat pada 62 TPS dimaksud terdaftar sebagai pemilih pada waktu pencoblosan 27 November 2024. Pemohon tidak sedikitpun menjelaskan siapa saja identitas para pemilih dari setiap TPS pada 62 TPS yang didalilkan tidak sah sebagai pemilih.
Menurut Termohon, Pemohon juga tidak mampu menguraikan pengaruh dari adanya pemilih yang melebihi 100 persen DPT di setiap TPS dari 62 TPS di 8 Kabupaten/Kota terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Apalagi dari 62 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon ternyata banyak TPS yang perolehan suara Pemohon menang melebihi perolehan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Salah satunya, Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya menyebutkan Pemohon justru mendapatkan suara tertinggi di 55 persen TPS atau 11 TPS yang didalilkan terjadi pelanggaran di Kota Jayapura. Permintaan Pemohon untuk menghilangkan hak pilih pemilih yang sudah diberikan pada 20 TPS di Kota Jayapura melanggar hak konstitusional dan tidak signifikan pula mempengaruhi kekalahan Pemohon.
“Yang menarik Majelis, Pemohon yang memenangi perolehan suaranya di TPS yang justru dipersoalkannya,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pihak Terkait.





 
													



















