Bab IV Pelaksanaan

Pasal 6

(1) Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masa pajak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2025.

”SADAR

(2) Penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Mimika.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 30 November 2025.

(2) Pembayaran Pajak Daerah yang dilakukan setelah tanggal 30 November 2025, maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang Pajak Daerah.

Pasal 8

Terhadap Wajib Pajak yang telah membayar Pokok Pajak dan sanksi administratif sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tidak dapat diajukan pemindahbukuan, restitusi atau kompensasi.

Pasal 9

Kepala Badan melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Bupati Mimika. **