81ef8c6f fddf 4d44 89cb cb9fb94b5191

Insiden yang kedua terjadi pada tanggal 16 Maret 2026 pukul 04.16 dini hari waktu Papua. Diduga bahwa Bom dijatuhkan menggunakan drone dan meledak tepat di depan Kantor KNPB Pusat. Bom meledak berjarak 2 meter dari dinding Kantor KNPB di Kampwolker – Waena – Kota Jayapura. Ledakan  bon tersebut menimbulkan lubang di tanah. Bunyi ledakan ini menimbulkan kepanikan warga yang berada di sekitar Kantor KNPB Pusat.

Di tempat kejadian, ditemukan barang bukti, antara lain: besi plat tebal berwarna hitam yang diduga sebagai pembungkus bom, 1 karton yang diisi bom tersebut, plakban yang digunakan untuk bungkus bom, juga ditemukan mur (baut kecil ).

Teror bom dengan pola serangan yang sama sebelumnya terjadi di Kantor Media JUBI. Kasus ini hingga sampai saat ini belum pernah diselesaikan dan para pelaku juga belum ditangkap.

Bom yang menyasar di Kantor KNPB pusat ini berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan serius bagi aktivis KNPB dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Dua insiden bom di Kantor KNPB bukanlah kasus biasa, tetapi ini insiden luar biasa yang perlu diungkap oleh pihak berwajib: “Siapa aktor di balik ini?”

KNPB adalah organisasi perlawanan yang selama ini solid dalam mengawal isu kemanusiaan dan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. Sehingga teror bom ini bertujuan untuk membungkam suara kritis warga dan mengamcam nyawa aktivis KNPB.

Dari insiden bom terakhir, diduga menggunakan drone. Ini tentu ada aktor dari kaki tangan Negara Indonesia, dalam hal ini: apakah TNI, POLRI ataukah BIN terlibat dalam kasus ini?

Melalui surat terbuka ini, kami menyatakan dengan tegas bahwa:

  1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aktor kaki tangan Negara Indonesia yang mana membidik kantor dan aktivis KNPB pusat.
  2. Insiden bom ini adalah penyerangan terhadap aktivis KNPB yang selama ini berjuang dengan damai, maka para pelaku segera harus ditangkap dan diproses hukum, termasuk mengungkap pelaku bom di Kantor JUBI.
  3. Segera hentikan segala bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan dan lingkungan.
  4. Negara Indonesia harus menyelesaikan masalah Papua melalui jalur perundingan antara Jakarta dan Papua yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga netral yang dimandatkan oleh PBB.

Demikian pernyataan sikap ini kami keluarkan untuk segera ditindak lanjuti oleh Presiden Republik Indonesia dan pihak pihak terkait.

Jayapura: Rabu, 18 Maret 2026

Hormat kami

Ttd.

SELPIUS BOBII (Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat).

Seluruh isi surat terbuka ini tanggung jawab penulis. **