Timika,papuaglobalnews.com – Dalam rangka menjaga suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta penjualan minuman beralkohol.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Mimika, KH. Muh. Amin Ar, kepada papuaglobalnews.com di sela-sela kegiatan Refreshing Da’i 1447 H bertema “Silaturahmi Da’i: Membumikan Harmoni Ramadan dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas dan Integritas Da’i” yang berlangsung di Aula MI At-Taqwa, Jalan Pattimura, Minggu 15 Februari 2026.

Amin menegaskan, pembatasan jam operasional THM dan penjualan minuman beralkohol penting dilakukan mengingat aktivitas ibadah umat Muslim selama Ramadan lebih banyak berlangsung pada malam hari hingga menjelang subuh.

“Selama Ramadan, umat Muslim lebih fokus beribadah pada malam hari. Karena itu, kami berharap ada pembatasan agar suasana tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Amin juga meminta kepada Polres Mimika untuk menertibkan aktivitas balap liar yang kerap terjadi pada malam hari di sejumlah ruas jalan di Kota Timika.