Timika,papuaglobalnews.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, Pieter Edoway, menyayangkan tindakan oknum warga yang merusak sejumlah fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.

Salah satu yang disoroti yakni tiang papan nama Jalan Irigasi yang sengaja dibongkar. Papan nama terbuat dari besi yang ditanam secara permanen tersebut sebelumnya dipasang oleh DPUPR Mimika melalui pihak ketiga (kontraktor) di sisi kiri Jalan Wage Rudolf Soepratman dibongkar buang ke dalam saluran drainsese yang dipenuhi rerumputan liar.

Selain itu, Edoway juga menyoroti fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seperti meteran air dan kran yang ditemukan dalam kondisi dirusak dan dibongkar oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami harap fasilitas yang sudah dibangun dengan baik oleh pemerintah harus dijaga dan dirawat, bukan malah dirusak,” ujar Edoway melalui pesan suara kepada redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 27 Februari 2026.

Ia mengapresiasi keseriusan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam membangun infrastruktur dasar, khususnya SPAM, guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Karena itu, ia menegaskan seluruh sarana publik yang telah dibangun wajib dijaga dan dirawat agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang. Karena pembangunan fasilitas publik menggunakan anggaran cukup besar bersumber dari pajak masyarakat. Untuk itu, sangat disesalkan apabila fasilitas tersebut justru dirusaki.

“Ada beberapa tempat yang saya lihat langsung di lapangan, meteran air, kran, hingga papan nama jalan dibongkar dan dibuang ke drainase. Perilaku seperti ini sangat tidak baik. Ini program untuk masyarakat, jadi wajib kita dukung bersama,” tegasnya.

Edoway menambahkan, seluruh pembangunan yang dilakukan pemerintah merupakan cerminan wajah Kota Timika sebagai kota yang tertib dan cerdas, sejalan dengan program kepala daerah, Mimika Smart City.

Ia juga menjelaskan ke depan, pembangunan papan nama jalan maupun penetapan nama jalan akan disesuaikan dengan kearifan lokal, terutama mengakomodir nama tokoh-tokoh penting daerah, setelah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, Edoway mengingatkan masyarakat yang tinggal di sepanjang Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih, khususnya di area Daerah Aliran Sungai (DAS), agar tidak mendirikan bangunan sementara maupun permanen untuk berjualan di atas saluran tersebut. Hal itu berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan penyumbatan akibat sampah pada musim hujan, yang pada akhirnya meluap menggenani perumahan warga.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program pemerintah dengan cara menjaga dan memelihara fasilitas umum yang telah dibangun, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang lama. **