Rumah Dinas Puskesmas Agimuga yang Disegel Pemilik Lahan Kembali Dibuka, Berikut Isi Surat Pernyataan Hak Guna Pakai
Dokumen tersebut mencantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Albertus Tsolme, sebelah selatan berbatasan dengan Polsek Agimuga, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Albertus Tsolme, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Poros Agimuga atau Kantor Camat.
Dalam bagian riwayat tanah disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat dan dinyatakan tidak sedang menjadi jaminan utang dan/atau dalam sengketa.
Selain itu, Albertus Tsolme selaku Pihak Pertama menyatakan menyerahkan tanah tersebut kepada Pihak Kedua untuk menjadi hak pakai agar dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan Puskesmas dan semua aset kesehatan.
“Tanah tersebut kami serahkan kepada Pihak Kedua untuk menjadi hak pakai agar dapat melaksanakan pembangunan Puskesmas dan semua aset Kesehatan,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu juga memuat catatan mengenai status penggunaan tanah. Apabila suatu saat atau sewaktu-waktu terjadi perubahan, tanah yang dimaksud dinyatakan siap dikembalikan kepada pemilik tanah yang sah.
Surat Pernyataan Hak Pakai atas tanah adat tersebut dibuat di Timika pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Albertus Tsolme sebagai Pemberi Hak Pakai atau Pihak Pertama.
Sementara sebagai Penerima Hak Pakai atau Pihak Kedua adalah Kepala Puskesmas, Helena Amunatnang, A.Md. Keb., dengan NIP yang tercantum dalam dokumen 197406 19200312 2 009.
Dalam dokumen tersebut juga tercatat empat orang sebagai saksi, yakni Yacomina Balinol, Yohanes Tsolme, Tina Tsolme dan Goreti Nagapulubol.
Surat tersebut turut diketahui dan ditandatangan bermeterai oleh Kepala Distrik Agimuga dan Kepala Kampung Kiliarma Paskalina Homba Homba.
Tanah Adat untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan
Penyerahan hak pakai tersebut menunjukkan adanya dukungan pemilik tanah adat terhadap pemanfaatan lahan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat di Distrik Agimuga.
Dalam dokumen secara tegas disebutkan bahwa lahan tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan Puskesmas beserta seluruh aset kesehatan.
Selain surat pernyataan, terdapat pula gambar lokasi tanah yang memperlihatkan posisi lahan terhadap Kantor Distrik, jalan serta tanah milik Puskesmas.
Dokumen hak pakai tersebut menjadi salah satu dasar administrasi penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Distrik Agimuga.
Dengan adanya kepastian mengenai hak pakai lahan, pembangunan dan pemanfaatan fasilitas kesehatan diharapkan dapat terus memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Agimuga dan kampung-kampung sekitarnya.
Pembukaan kembali rumah dinas Puskesmas pada momentum HUT ke-81 RI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama antara pemilik tanah, pemerintah distrik dan pihak Puskesmas. **




















