Agimuga,papuaglobalnews.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, yang dirayakan Pemerintah Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, membawa angin segar bagi masyarakat dan petugas kesehatan setempat.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI tersebut, setelah pelaksanaan upacara, Kepala Distrik Agimuga Ir. Arianus Katagame, S.Pt., M.Pt., membuka kembali pintu rumah dinas Puskesmas Agimuga yang sebelumnya disegel oleh pemilik lahan setelah bangunan tersebut dibangun oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika pada tahun 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan Arianus Katagame, Kepala Distrik Agimuga, kepada papuaglobalnews.com, Senin, 17 Agustus 2026.

Arianus menjelaskan, bangunan rumah permanen yang diperuntukkan bagi petugas kesehatan tersebut setelah dibuka kuncinya ia langsung serahkan kepada penanggungjawab Puskesmas Agimuga untuk digunakan.

Menurut Arianus, tercapainya kesepakatan untuk membuka kembali segel rumah dinas tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya bersama petugas Puskesmas dengan pemilik lahan.

Dalam kesepakatan tersebut, dibuat surat pelepasan Hak Guna Pakai (HGP) kepada Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Agimuga. Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, termasuk dirinya selaku Kepala Distrik Agimuga, Kepala Kampung Kiliarma Paskalina Homba HOmba serta para saksi lainnya.

“Tadi setelah upacara 17-an saya didampingi masyarakat, TNI-Polri, petugas Puskesmas buka pintu rumah dinas yang di tahan kurang lebih setahun. Kuncinya juga saya sudah kembalikan kepada pihak Puskesmas untuk digunakan sebagai gedung operasional,” jelas Arianus.

Ia menyebutkan, bangunan tersebut berbentuk satu kopel dengan jumlah kamar yang cukup banyak sehingga dapat ditempati oleh para petugas kesehatan.

Arianus menjelaskan, seluruh fasilitas publik yang ada di Agimuga menggunakan sistem Hak Guna Pakai (HGP) dan bukan melalui jual beli putus oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat setempat tidak menginginkan adanya jual beli tanah secara putus.

Dalam sistem HGP tersebut, selama pemerintah masih membuka pelayanan di Agimuga, fasilitas tersebut dapat digunakan hingga kapan saja dengan jaminan aset tanah tetap menjadi milik masyarakat.

Namun, apabila suatu saat pelayanan pemerintah dipindahkan ke tempat lain, maka seluruh fasilitas gedung yang berada di atas tanah tersebut menjadi milik pemilik lahan.

“Jadi masyarakat Agimuga tidak lepas tanahnya seutuhnya, sehingga tidak bisa membuat sertifikat,” katanya.

Surat Hak Pakai Tanah Adat Disiapkan

Sementara itu, terkait penggunaan lahan untuk fasilitas kesehatan di Agimuga, terdapat Surat Pernyataan Hak Pakai atas tanah adat di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dibuat pada 8 Agustus 2026.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyerahan hak pakai tanah untuk mendukung pembangunan Puskesmas dan aset kesehatan di wilayah Agimuga.

Dalam surat tersebut, Albertus Tsolme, 60 tahun, pensiunan ASN yang beralamat di Kampung Kiliarma, disebut sebagai Pihak Pertama sekaligus pemilik tanah adat yang memberikan hak pakai.

Tanah yang dimaksud berada di Jalan Poros Agimuga, Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan luas lahan tercantum 75 meter x 150 meter.

Dokumen tersebut mencantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Albertus Tsolme, sebelah selatan berbatasan dengan Polsek Agimuga, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Albertus Tsolme, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Poros Agimuga atau Kantor Camat.

Dalam bagian riwayat tanah disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat dan dinyatakan tidak sedang menjadi jaminan utang dan/atau dalam sengketa.

Selain itu, Albertus Tsolme selaku Pihak Pertama menyatakan menyerahkan tanah tersebut kepada Pihak Kedua untuk menjadi hak pakai agar dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan Puskesmas dan semua aset kesehatan.

“Tanah tersebut kami serahkan kepada Pihak Kedua untuk menjadi hak pakai agar dapat melaksanakan pembangunan Puskesmas dan semua aset Kesehatan,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu juga memuat catatan mengenai status penggunaan tanah. Apabila suatu saat atau sewaktu-waktu terjadi perubahan, tanah yang dimaksud dinyatakan siap dikembalikan kepada pemilik tanah yang sah.

Surat Pernyataan Hak Pakai atas tanah adat tersebut dibuat di Timika pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Albertus Tsolme sebagai Pemberi Hak Pakai atau Pihak Pertama.

Sementara sebagai Penerima Hak Pakai atau Pihak Kedua adalah Kepala Puskesmas, Helena Amunatnang, A.Md. Keb., dengan NIP yang tercantum dalam dokumen 197406 19200312 2 009.

Dalam dokumen tersebut juga tercatat empat orang sebagai saksi, yakni Yacomina Balinol, Yohanes Tsolme, Tina Tsolme dan Goreti Nagapulubol.

Surat tersebut turut diketahui dan ditandatangan bermeterai oleh Kepala Distrik Agimuga dan Kepala Kampung Kiliarma Paskalina Homba Homba.

Tanah Adat untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Penyerahan hak pakai tersebut menunjukkan adanya dukungan pemilik tanah adat terhadap pemanfaatan lahan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat di Distrik Agimuga.

Dalam dokumen secara tegas disebutkan bahwa lahan tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan Puskesmas beserta seluruh aset kesehatan.

Selain surat pernyataan, terdapat pula gambar lokasi tanah yang memperlihatkan posisi lahan terhadap Kantor Distrik, jalan serta tanah milik Puskesmas.

Dokumen hak pakai tersebut menjadi salah satu dasar administrasi penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Distrik Agimuga.

Dengan adanya kepastian mengenai hak pakai lahan, pembangunan dan pemanfaatan fasilitas kesehatan diharapkan dapat terus memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Agimuga dan kampung-kampung sekitarnya.

Pembukaan kembali rumah dinas Puskesmas pada momentum HUT ke-81 RI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama antara pemilik tanah, pemerintah distrik dan pihak Puskesmas. **