Timika,papuaglobalnews.com – Ringankan beban hidup korban gempa Magnitudo  7,7  masyarakat Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI Angkatan Udara Lanud Yohanis Kapiyau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan kemanusiaan dengan total mencapai 505 kilogram, Selasa 1 September 2026.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan sinergi dalam mendukung percepatan penanganan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Bantuan itu dikirim melalui pesawat hercules  TNI AU menjadi bagian penting untuk memastikan dapat segera menjangkau wilayah yang membutuhkan.

Kegiatan pengiriman berlangsung di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua Tengah kemudian diterbangkan menuju Bandara Lanud El Tari Kupang NTT.

Adapun bantuan kemanusiaan yang dikirimkan meliputi air mineral, susu, makanan bayi, selimut serta terpal. Berbagai kebutuhan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.

Lanud Yohanis Kapiyau sebagai salah satu titik pendukung dalam proses pengiriman bantuan dari Timika menuju wilayah terdampak. Setiba di Kupang, bantuan akan didistribusikan lebih lanjut ke wilayah terdampak bencana sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

Sinergi antara Lanud Yohanis Kapiyau dan Baznas Kabupaten Mimika diwujudkan melalui proses penerimaan, penyiapan, hingga pendistribusian bantuan kemanusiaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran sehingga segera diterima oleh masyarakat yang terdampak gempa.

Melalui bantuan dari masyarakat dan berbagai pihak ini dapat memberikan manfaat kepada warga yang membutuhkan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.