Timika,papuaglobalnews.com –  Bertepatan di Hari Sumpah Pemuda ke 97 tahun, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabpaten Mimika Vinsent Oniyoma didampingi Fredy Sonny Atiamona, Ketua Lemasko mendatangi Komisi III DPRK Mimika untuk melakukan audiens terkait pembakaran mahkota burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Jayapura tertanggal 21 Oktober 2025 lalu.

Audiens berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRK pada Selasa 28 Oktober 2025 ini diterima oleh Herman Gafur, Ketua Komisi III dan Primus Natikaperayau, Ketua DPRK Mimika. Dalam audien itu dihadiri Kasdim 1710 Mimika Mayor Inf. Munir, Bambang Lakuy, Kepala Seksi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Mimika serta dijaga ketat oleh apara Kepolisian Resor Mimika.

Dalam audiens itu, Vinsent menyerahkan tuntutan aspirasi kepada  Primus Natikaperayau, Ketua DPRK Mimika dan Herman Gafur selaku Ketua Komisi III, Fredy Sonny Atiamona menyerahkan kepada Bambang Lakuy, Kepala Seksi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Mimika dan Kepada Kasdim 1710 Mimika.

Primus Natikaperayau, Ketua DPRK Mimika dalam kesempatan itu menyatakan menerima atas aspirasi yang disampaikan yang kemudian menjadi bahan untuk dibahas di tingkat komisi dan dilanjutkan ke Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Primus berharap peristiwa yang terjadi dilakukan BBKSDA Jayapura menjadi pelayajaran berharga yang tidak boleh diulangi kembali.

Hal senada juga disampaikan oleh Herman Gafur selaku Ketua Komisi III.

Politisi PKB ini menyatakan bersedia menerima segala aspirasi yang disampaikan serta siapa menindaklanjuti dalam pembentukan Perda inisiatif dalam melindungi kekayaan masyarakat adat Papua khususnya milik Suku Amungme, Kamoro dan Sempan di Mimika.

Sedangkan Fredy Sonny Atiamona, Ketua Lemasko menegaskan peristiwa yang terjadi ini jangan sampai terulang kembali menjadi pembelajaran berharga untuk sama-sama menjaga kekayaan adat dan tradisi yang diwariskan para leluruh Papua ini. Dengan peristiwa ini sebagai orang Papua sangat merasa dilecehkan, direndahkan.

Sebagai tokoh Kamoro, Fredy mengajak semua pihak tetap menjaga kedamaiann di tanah Papua khususnya Mimika supaya tetap aman.

“Mari kita jaga sama-sama tanah Papua ini dengan tetap menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat orang Papua. Tanah Papua ini bukan saja ditinggal oleh orang asli Papua tetapi sanak saudara kita Nusantara yang sudah tinggal dan beranak cucu di negeri ini wajib menjaga dan telah menjadi orang Papua,” ajak Fredy.

Sementara Vinsent dalam kesempatan itu menegaskan “Mahkota Kami Bukan Barang Bukti: Lawan Imperialisme Budaya, Tegakkan Kedaulatan Adat Papua”.

Berikuti isi lengkap pernyataan sikap yang dibacakan Vinsent di hadapan Ketua DPRK, Ketua Komisi III dan Kepala Seksi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Mimika dan Kasdim 1710 Mimika.

Kami, Dewan Adat Papua Daerah (DAD) Mimika, bersama seluruh masyarakat adat Amungme, Kamoro, Sempa dan Masayarakat Adat Papua tujuh 7  wilayah Adat di Mimika menyatakan sikap tegas atas tindakan pelecehan budaya dan penghinaan terhadap identitas leluhur kami melalui pembakaran mahkota adat Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada 21 Oktober 2025.

Tindakan pembakaran simbol sakral tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan spiritualitas kami, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari imperialisme budaya yang selama ini dijalankan oleh aparatur negara di Tanah Papua. Ini adalah bukti kegagalan Otonomi Khusus (OTSUS) dalam menjamin kedaulatan budaya dan hak-hak masyarakat adat Papua.

Kami menilai bahwa tindakan BBKSDA Papua, yang berdalih menegakkan hukum konservasi berdasarkan Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Vinsent juga menegaskan ia berdiri di hadapan rakyat adat Mimika dan wakil-wakil rakyat di DPRK Mimika, untuk menyampaikan PERNYATAAN SIKAP RESMI masyarakat adat atas tragedi pembakaran mahkota adat Cenderawasih oleh BBKSDA Papua.

  1. Mahkota Cenderawasih adalah simbol spiritual dan identitas leluhur kami.

Ia bukan sekadar benda mati, bukan barang bukti, dan bukan objek hukum positif yang bisa dibakar atas nama regulasi. Mahkota itu adalah warisan suci yang diwariskan turun-temurun oleh nenek moyang kami. Ketika negara membakarnya, negara telah membakar harga diri kami, membakar sejarah kami, dan membakar kehormatan kami sebagai orang Papua.

  1. Kami menolak segala bentuk imperialisme budaya yang dijalankan oleh negara melalui aparaturnya. Tindakan BBKSDA adalah puncak dari praktik sistemik yang telah lama kami alami: pengabaian, penindasan, dan pemusnahan nilai-nilai adat demi kepentingan hukum sentralistik yang tidak memahami konteks budaya lokal.
  2. Kami menyatakan bahwa Otonomi Khusus (OTSUS) telah gagal.

OTSUS seharusnya menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun kenyataannya, kami masih menjadi korban dari kebijakan yang dibuat tanpa konsultasi, tanpa partisipasi, dan tanpa penghormatan terhadap sistem adat kami.  Kegagalan OTSUS juga tercermin dari tidak konsistennya negara, termasuk pemerintah daerah, dalam mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah. Hingga hari ini, belum ada regulasi daerah yang secara tegas dan operasional melindungi hak-hak adat masyarakat Amungme, Kamoro, dan Sempan sebagai pemilik sah wilayah adat di Kabupaten Mimika. Ini adalah bentuk pengabaian sistemik terhadap prinsip keadilan sosial dan kedaulatan adat.

  1. Kami menuntut :  a. Permintaan maaf resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas pembakaran mahkota adat Cenderawasih. b. Pencopotan Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang melukai masyarakat adat. c. Revisi segera terhadap Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, dengan menambahkan klausul perlindungan terhadap benda-benda adat dan simbol budaya masyarakat hukum adat. d. Penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representatif orang asli Papua dalam setiap kebijakan yang menyentuh hak-hak adat. e. Ratifikasi Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku Bangsa sebagai bentuk komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat adat secara internasional.
  2. Kami secara tegas meminta DPRK Mimika untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, khususnya bagi suku Amungme, Kamoro, dan Sempan yang mendiami wilayah administratif Kabupaten Mimika. Perda ini harus menjamin pengakuan hak atas tanah ulayat, perlindungan terhadap simbol budaya, serta partisipasi penuh masyarakat adat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan publik di tingkat daerah.

Kami bukan objek pembangunan. Kami adalah subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan kami sendiri, sesuai dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal kami.

Kami, masyarakat adat Mimika, tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bersuara, berdiri tegak, dan melawan setiap bentuk penghinaan terhadap adat dan budaya kami. Kami tidak menolak hukum, tetapi kami menolak hukum yang membunuh identitas kami.

Kami bukan musuh negara. Tapi kami juga bukan budak dari hukum yang tidak mengenal adat.  Papua bukan tanah kosong. Papua adalah tanah adat. Cenderawasih bukan barang bukti. Ia adalah mahkota kehormatan. Kami bukan penjajah. Kami adalah pemilik tanah ini.

Hidup masyarakat adat!

Hidup Papua!

Hidup keadilan!

Pernyataan sikap ini dengan tembusan:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) di Jakarta
  2. Kementerian Dalam Negeri dan Otda di Jakarta
  3. KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta
  4. Gubernur Papua Tengah
  5. Kapolda Papua Tengah
  6. MRP Papua Tengah
  7. DPRP Papua Tengah
  8. Bupati Mimika
  9. OMBUDSMAN RI Perwakilan Papua
  10. Arsip . **