Timika,papuaglobalnews.com – Tepat pada 23 Maret 2026, genap satu tahun masa kepemimpinan Bupati Mimika Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong. Keduanya dilantik pada 23 Maret 2025 oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, di Nabire ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Momentum satu tahun kepemimpinan ini menjadi refleksi penting bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Masyarakat Adat Mimika.

Ketua Umum Dewan Masyarakat Adat Mimika, Vinsent Ondo Oniyoma, menyampaikan apresiasi atas langkah awal pemerintah daerah, sekaligus menegaskan sejumlah catatan kritis dan harapan besar, khususnya terkait keadilan bagi masyarakat adat di Kabupaten Mimika, terutama suku Amungme dan Kamoro.

Menurut Vinsent, dalam satu tahun kepemimpinan, terlihat adanya niat baik dari Bupati dan Wakil Bupati melalui visi dan misi yang mulai diwujudkan, salah satunya pembenahan birokrasi pemerintahan yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai telah membuka ruang dialog publik sebagai sarana penjaringan aspirasi masyarakat Mimika. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut masih bersifat awal dan membutuhkan dukungan serta kerja sama dari semua pihak.

“Perlindungan wilayah adat dan pengakuan hak-hak hukum masyarakat adat masih menghadapi tantangan serius,” ujarnya.

Masyarakat adat, lanjutnya, menaruh harapan besar terhadap janji kampanye kepala daerah, khususnya dalam mengedepankan kearifan lokal, perlindungan hutan dan tanah ulayat, serta pembentukan regulasi daerah yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

“Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk memetakan persoalan. Kini dibutuhkan keberanian untuk melakukan eksekusi nyata di lapangan,” tegasnya.

Memasuki tahun kedua kepemimpinan, Dewan Adat Mimika menyampaikan sejumlah poin penting sebagai bahan perhatian pemerintah daerah:

  1. Percepatan Pengakuan Hak.

Pemerintah daerah didorong segera mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, memfasilitasi pemetaan wilayah adat secara komprehensif, serta menerbitkan Peraturan Bupati terkait Pengadaan Barang dan Jasa sebagai bentuk afirmasi ekonomi bagi OAP.

  1. Perlindungan Wilayah Adat Amungme dan Kamoro.

Menghentikan segala bentuk perampasan wilayah adat serta menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan dialogis yang menghormati martabat masyarakat adat.

  1. Pelibatan Aktif Masyarakat Adat.

Tokoh adat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain itu, konflik internal di lembaga adat seperti LEMASA dan LEMASKO diharapkan dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi, termasuk pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat).

  1. Kepemimpinan Berpihak pada Keadilan.

Dewan Adat berharap Bupati dan Wakil Bupati mampu membuktikan diri sebagai pemimpin daerah yang berpihak pada keadilan, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya Amungme dan Kamoro.

Dewan Adat Mimika sendiri merupakan lembaga representatif masyarakat adat Papua yang dibentuk melalui Konferensi Masyarakat Adat Papua dari tujuh wilayah adat pada 28 Februari 2002 di Jayapura. Secara resmi, Dewan Adat Mimika dideklarasikan pada 9 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional.

Sebagai lembaga independen dan sosial, Dewan Adat Mimika berlandaskan nilai-nilai adat Papua, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjunjung tinggi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Di akhir pernyataan, Vinsent menegaskan bahwa tantangan ke depan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat Mimika, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan di tanah Amungsa Bumi Kamoro. **