Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah periode Januari hingga minggu ketiga Agustus 2025 mencapai Rp77. 579.485.773 atau 92,36 persen dari target Rp84.000.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Dwi Cholifah Kepala Bapenda melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB Mimika Hendrikus Satitit kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025.

Hendrikus menjelaskan dengan pencapaian hampir 92,36 persen ini sisa penagihan terhadap wajib pajak sebesar Rp6.420.514.227.

”SADAR

Ia meyakini sisa penagihan tersebut dapat terealisasi dalam sisa waktu empat bulan me2ndatang hingga akhir Desember 2025.

“Kita bersyukur wajib pajak ini makin sadar membayar pajaknya. Dengan membayar pajak pembangunan dapat berjalan dan akan dimanfaatkan kembali oleh rakyat,” kata Hendrikus.

Hendrikus menyampaikan pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda memberikan relaksasi keringanan berupa pembebasan denda pajak, namun untuk pokok pajaknya tetap dibayar.

Pemberian relaksasi keringanan penghapusan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan terhitung tanggal 1 September hingga akhir November 2025.

Pembebasan denda pajak ini pemerintah berikan kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dan HUT Ke 29 Kabupaten Mimika pada Oktober 2025 mendatang.

Ia berharap kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak selama puluhan tahun belum melunasi segera membayar pajaknya, jika melewati jangka yang waktu yang diberikan akan dikenakan tarif normal seperti biasa.