“Kecelakaan sering terjadi jam-jam subuh dan pagi hari. Kalau siang dan malam jarang. Sehari paling satu atau dua kasus,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam pelayanan ini kasus yang dinyatakan gawat darurat secara umum gratis. Namun pasien yang bukan kategori gawat darurat sesuai Peraturan Daerah (Perda) dikenakan retribusi dengan besaran sesuai jarak tempuh. Untuk wilayah kota hingga Satuan Pemukiman (SP5-SP7)  masih dikenakan Rp200 ribu kecuali Timika – Pomako dikenakan tarif Rp500 ribu.

“Jika ada pasien yang di malam hari tiba-tiba mengalami demam, menggigil malaria dan ingin dibawa ke rumah sakti terdekat bisa hubungi kami untuk dilayani. Sakit malaria bukan gawat darurat maka dikenakan taris retribusinya,” ujar dr. Ferdy.

”SADAR

Ia mengungkapkan dalam mendukung pelayanan gawat darurat PSC 119 Mimika didukung 13 tenaga perawat, tiga orang bidan dan dua dokter serta tiga unit Ambulance. Dalam bekerja dengan masih terbatasnya jumlah personil satu tim bertugas hanya satu shift, untuk melayani pagi siang dan malam. Petugas yang bekerja saat ini dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. **