Oleh : Laurens Minipko

DI PAPUA Tengah, sungai bukan sebatas benteng air yang mengalir dari hulu ke hilir. Ia adalah ruang hidup, batas ulayat, sumber pangan, sekaligus tempat berjalinnya sejarah dan ingatan kolektif. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sungai juga menyimpan serpih emas alluvial, endapan yang terbawa arus dan mengendap di lekukannya.

Emas aluvial mudah dijangkau. Ia tidak menuntut terowongan dalam atau teknologi rumit. Cukup dulang dan ketekunan. Namun kemudahan itu pula yang mengundang perubahan besar pada ruang yang  sebelumnya tenang.

Perubahan itu tidak selalu terdengar sebagai ledakan. Ia sering datang sebagai geseran halus, pelan, namun berdampak panjang.

Skala yang Berubah

Kasus di Distrik Mimika Barat Tengah Kampung Kapiraya memperlihatkan dinamika yang lebih kompleks dari sebatas pendulangan tradisional. Laporan publik menyebut adanya “alat berat” yang masuk melalui jalur laut dan kemudian beroperasi di wilayah sungai.

Masuknya alat berat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia selalu meninggalkan jejak logistik. Kapal harus berlabuh. Muatan harus tercatat. Jalur distribusi harus dilewati. Pergerakan semacam itu, dalam sistem negara modern, hampir tidak mungkin terjadi tanpa persinggungan dengan berbagai simpul kewenangan: pengelola pelabuhan, otoritas maritim, aparat wilayah, pemilik kapal, hingga struktur pemerintahan kampung yang menjadi pintu pertama ruang darat. Karena itu, kehadiran “alat berat” di pedalaman bukan hanya soal mesin yang bekerja, tetapi tentang jaringan relasi yang memungkinkan mesin itu tiba dan beroperasi.

Dalam perspektif ini, tambang tidak lagi semata-mata peristiwa ekonomi lokal. Ia adalah rangkaian koordinasi, izin implisit, pembiaran administratif, atau setidaknya toleransi yang terjalin di antara para pihak yang memiliki otoritas atas ruang dan lalu lintas barang.

Di titik inilah pertanyaan menjadi lebih luas: bukan hanya siapa yang menambang, tetapi siapa yang memungkinkan proses itu berlangsung.

Legalitas  dan Rantai Kewenangan

Upaya mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi administratif memang memberi harapan akan keteraturan. Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa legalitas formal saja tidak cukup.

Sebab ketika alat berat telah lebih dulu hadir, ketika rantai logistik telah terbentuk, dan ketika relasi ekonomi telah berjalan, maka kebijakan legalisasi berisiko hanya menjadi fase penyesuaian terhadap situasi yang sudah terlanjur mapan.

Dalam konteks ini, aluvial menjadi lebih dari sebatas endapan emas. Ia menjadi cermin bagaimana struktur kewenangan bekerja, sering kali tidak dalam bentuk perintah terbuka, melainkan dalam bentuk ruang yang dibairkan terbuka.

Perubahan pada Tubuh Sungai

Tambang aluvial sering dianggap lebih ringan dibanding tambang primer. Namun pengerukan bantaran sungai dan pembukaan vegetasi tetap membawa konsekuensi ekologis.

Laporan menyebutkan perubahan kualitas air dan meningkatnya kekeruhan di beberapa titik aliran. Jika tidak dikelola secara hati-hati, perubahan ini berpotensi memengaruhi akses air bersih dan keseimbangan ekosistem sungai.

Dalam konteks Papua yang sebagian wilayahnya masih sangat bergantung pada sumber air alami, isu ini tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan hidup masyarakat.

Ruang yang Diperebutkan

Konflik tapal batas antara komunitas di sekitar Kapiraya telah berlangsung sejak beberapa waktu. Kehadiran tambang emas memperumit situasi tersebut.

Sumber daya yang bernilai tinggi sering kali mempercepat intensitas klaim atas ruang. Ketika batas administratif bertemu dengan batas adat, dan ketika kepentingan ekonomi ikut masuk, ruang yang sebelumnya dikelola melalui kesepakatan kultural dapat berubah menjadi arena ketegangan.

Beberapa pernyataan anggota legislatif daerah menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal turut memperuncing dinamika ini. Artinya, emas bukan penyebab tunggal, tetapi faktor penguat dalam relasi yang sudah sensitif.

Aluvial sebagai Metafora

Emas aluvial adalah endapan. Ia terlepas dari batuan induk, terbawa arus, lalu mengendap di tempat baru. Dalam arti tertentu, dinamika sosial di Kapiraya pun menyerupai proses itu: kepentingan datang dari luar, terbawa arus ekonomi, lalu mengendap di ruang adat yang telah lama memiliki tatanan sendiri

Jika tata kelola tidak dirancang secara inklusif dan transparan, maka legalisasi dapat berubah menjadi sebatas formalitas administratif. Sebaliknya, jika pengawasan lingkungan diperkuat, koperasi adat diberdayakan secara nyata, dan persetujuan masyarakat dilakukan secara utuh, maka tambang rakyat bisa menjadi ruang pembelajaran tata kelola baru.

Menghindari Petaka

Petaka aluvial bukan kepastian. Ia adalah kemungkinan yang dapat muncul ketika kebijakan berjalan lebih cepat daripada kesiapan sosial dan ekologi.

Sungai Papua akan mengalir. Pertanyaannya bukan apakah emas itu ada. Pertanyaannya adalah: bagaimana kita memperlakukan ruang hidup yang menyimpannya. Jika kehati-hatian menjadi prinsip, maka aluvial bisa menjadi berkah yang terkelola. Jika tidak, ia berpotensi menjadi jejak perubahan yang sulit dipulihkan. **