Timika,papuaglobalnews.com – Dalam memperkuat penertiban aset serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk tim kerja dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 7 Oktober 2025.

Dibentuknya tim ini sesuai arahan Bupati Johannes Rettob dalam rapat dan evaluasi kinerja kegiatan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan kemitraan dan ketertiban umum yang dilaksanakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika. Rapat ini dibuka oleh Johannes Rettob Bupati Mimika didampingi Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika.

Dalam rapat dan evaluasi kinerja dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Ambaa, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marselino Mameyao, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samuel Yogi, Plt. Kepala Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Abriyanti Nuhuyanan, Wakapolres Mimika Kompol Junan dan perwakilan Kodim 1710 Mimika, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, serta perwakilan OPD lainnya.

”SADAR

Bupati John dalam arahan menegaskan Kabupaten Mimika mempunyai banyak aset namun belum ditangani secara baik, sehingga lahan-lahan milik pemerintah sudah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan sangat disayangkan pemerintah juga membangun rumah untuk masyarakat di atas lahan pemerintah yang sudah bersertipikat.

John menegaskan kondisi ini terjadi karena sejak awal masih kurang adanya pengawasan dan koordinasi lintas OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) guna bersama-sama mencegah lebih awal.

John menegaskan dengan terlambat mencegah dari awal ketika pemerintah melakukan penertiban menjadi sulit, bahkan banyak tuntutan dari masyarakat untuk ganti rugi.

Dalam rapat tersebut, John mengingatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus melakukan evaluasi rutin setiap bulan sehubungan dengan penertiban aset-aset pemerintah. Dan kepada OPD yang selama ini pengadaan tanah membangun kolaborasi  dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas Satpol PP dalam memudahkan pengawasan.

Berkaitan dengan itu, John memerintahkan agar Dinas Satpol PP sebagai pelaksana Perda membentuk tim kerja dengan masing-masing OPD teknis. Setiap OPD mengusulkan nama pegawainya sebagai penanggungjawab untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Kepada pegawai yang sudah diberikan tanggung jawab diharapkan setiap kali rapat dan evaluasi harus hadir bukan diwakilkan oleh orang lain agar dalam pembahasan setiap persoalan selalu ter-update.

Dalam tim kerja ini, John menyampaikan para pimpinan OPD sebagai pembina dan pengarah.

Selain terkait penertiban aset, John juga menyoroti bangunan rumah toko, kios di sepanjang Jalan W. R Soepratman-Petrosea tembus Hasanuddin yang dibangun melanggar aturan. Sesuai aturan pembangunan Ruko atau gedung harus 20 meter dari  bahu jalan agar tempat usaha mempunyai lahan parkir kendaraan. Namun kondisi saat ini, pemilik lahan membangun langsung rapat dengan bahu jalan tanpa menyiapkan area parkir.

Terkait hal itu, John mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika sebelum mengeluarkan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  harus turun survey terlebih dahulu di lapangan untuk memberikan pemahaman.

John menegaskan dengan masyarakat membangun rapat di bahu jalan menjadi persoalan kedepan ketika pemerintah malakukan pelebaran jalan harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk membayar ganti rugi.

Selain itu, John menegaskan Satpol PP sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda) perlu menertibkan tempat-tempat usaha masyarakat yang dibangun di atas aset daerah. Namun menjadi kesulitan jika Satpol PP sendiri tidak mengetahui lahan mana saja masuk aset daerah karena tanpa diinformasikan oleh OPD bersangkutan.

John mengakui banyaknya aset pemerintah dikuasai masyarakat dan masyarakat membangun dekat dengan bahu jalan. Ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah.

“Ketika melihat ada aktivitas di atas lahan pemerintah kita tidak langsung cegah. Tapi dibiarkan dan lama-lama ketika pemerintah mau bangun harus bayar ganti rugi,” ujarnya.

John mencontohkan mengapa pembangunan Jalan C Heatubun hingga saat ini belum tuntas, karena membutuhkan anggaran sangat besar untuk pembayaran pembebasan lahan dan bangunan yang ada.

Lokasi Galian C

Pada kesempatan itu, John juga menyebutkan di Mimika ada beberapa lokasi galian C dalam kota yang seharusnya dilarang. Namun menjadi kesulitan dalam penertiban pengusaha berkativitas mengantongi izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanpa koordinasi dengan  pemerintah daerah.

Terkait dengan penertiban ini, John meminta dukungan dari aparat TNI-Polri untuk sama-sama mendukung pemerintah pada saat berada di lapangan.

Sampah