Pengusaha OAP Harus Terlibat di Pengadaan Barjas, John Gobai : Hilangkan Rekanan Abadi
Nabire,papuaglobalnews.com – Birokrasi pemerintah di tanah Papua sering menggunakan ‘Sistem Pengusaha Langganan atau Rekanan Abadi’. Dalam pemberian pekerjaan lebih mempertimbangkan ‘fee’. Pengusaha Papua ingin memperoleh paket proyek harus menggunakan aksi demo sebagai bentuk tekanan atau protes terhadap pemerintah sebagai cara meminta pekerjaan.
Demikian disampaikan John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Senin 16 Juni 2025.
Ia menyoroti terdapat peran ganda ASN dan kontraktor di Papua yang tentu juga membuat Orang Asli Papua (OAP) yang berprofesi pengusaha semakin kecil peluangnya untuk memperoleh pekerjaan dari APBD dan APBN. Kondisi ini terjadi pengusaha Papua harus berhadapan dengan sistem kongsi pengusaha non Papua. Dampaknya masih tingginya angka pengangguran pada usia angkatan kerja di Tanah Papua.
Selain itu, mantan Anggota DPR Provinsi Papua ini mengkritisi ada oknum pengusaha non Papua menggunakan nama OAP sebagai bemper tanpa pemberdayaan bagi OAP tersebut.
Sebaliknya, masih terdapat oknum pengusaha Papua yang menjual pekerjaannya dan bergantung di dahan pengusaha non OAP.
“Belum merata penggunaan teknologi informasi secara online. Bagi yang menguasai teknologi informasi termasuk pembelian barang tidak harus dengan E-Purchase bisa melalui e-Katalog Barang, seperti yang diatur secara nasional,” tulisnya.
Dikatakan, sesuai dasar hukum Uundang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan, “Setiap Orang Berhak Atas Pekerjaan dan Penghasilan yang Layak serta Bebas Memilih dan/atau Pindah Pekerjaan Sesuai Dengan Bakat dan Kemampuannya”.
Sementara dalam Ayat 2 menyatakan, Orang Asli Papua Berhak Memperoleh Kesempatan dan Diutamakan Untuk Mendapatkan Pekerjaan Dalam Semua Bidang Pekerjaan Di Wilayah Provinsi Papua Berdasarkan Pendidikan dan keahliannya.
Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Berdasar fakta dan regulasi diatas, maka kami mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota DPRPT Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua yakni, jenis pengadaan Barjas Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung Barang/Jasa untuk Pelaku Usaha Papua dengan nilai kegiatan paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan nilaipPagu anggaran paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tender Terbatas
Tender terbatas barang/jasa untuk pelaku usaha bernilai paling sedikit bagi pelaku usaha OAP yaitu Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah).