Pengusaha OAP Baca Ini! Perpres 108 Tahun 2025 Bentuk Proteksi Minimalisir Praktek Pinjam Bendera dan Afirmasi Pelaku Usaha Lokal
Timika,papuaglobalnews.com – Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat memberikan kekhususan seperti tender terbatas untuk pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai kebijakan afirmasi pemberdayaan ekonomi lokal. Namun peraturan ini telah digantikan dengan regulasi terbaru yakni Perpres Nomor 108 Tahun 2025.
Izak A. Rahajaan, SE, selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Mimika mengemukakan kehadiran regulasi ini memuat beberapa poin penting yang memberikan perbedaan yakni:
- Mengatur Pengadaan Barang/Jasa secara umum dengan kebijakan khusus Papua, namun belum mencakup detail yang diatur dalam Perpres 108 tahun 2025. Dalam Perpres 108 tahun 2025 mengatur kekhususan pengadaan di Papua, termasuk kriteria OAP, menimalisir praktek pinjam bendera dan afirmasi pelaku usaha lokal.
- Perpres 17 Tahun 2019 belum mengatur secara spesifik, namun kehadiran Perpres 108 tahun 2025 mengatur secara khusus kriteria dan mekanisme verifikasi bagi pelaku usaha OAP.
- Perpres 17 Tahun 2019 tidak menyebutkan tender terbatas sebagai metode khusus OAP, namun Perpres 108 Tahun 2025 memperkenalkan metode tender terbatas untuk memilih pelaku usaha OAP, selain metode tender umum yang sudah ada.
- Perpres 17 Tahun 2019 kurang detail dalam hal afirmasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal. Sedangkan Perpres 108 tahun 2025 menegaskan afirmasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal di Papua.
Izak menjelaskan dengan dasar Perpres 108 tahun 2025 ini sifatnya spesifik dan memberikan penjelasan secara konkrit yang disebutkan pengusaha OAP dibuktikan dengan Identitas Kependudukan (KTP), Akta Lahir seperti pada pasal 12 ayat 1, dan pertegas pada pasal 12 ayat 2 tentang pelaku usaha OAP perorangan yang diterima dan diakui masyarakat adat Papua dibuktikan dengan KTP dan Surat Keterangan OAP.
Selain itu, lanjut Izak dalam Perpres 108 Tahun 2025 pasal 13 juga mengatur tentang besaran saham dan jumlah pengurus masih tetap pada Perpres 17 tahun 2019.
Terkait dengan tata cara pelaksanaan tender terbatas untuk barang/pekerjaan kontruksi dan jasa lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.2,5 milyar bagi pelaku usaha OAP.














