Penguatan Tugas dan Wewenang MRP PPT dengan Perdasus
Oleh : John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)
TUGAS dan wewenang MRP telah diatur dalam, Pasal 20 Ayat (1) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 36, PP No 54 tahun 2004 tentang MRP mengatur juga tentang tugas dan wewenang MRP, sesuai amanat pasal 20, UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021, maka perlu tugas dan wewenang MRP harus diatur dengan Perdasus.
Sejak dilantik tahun 2023, MRP PPT belum memiliki regulasi daerah tentang tugas dan wewenang MRP PPT. Untuk itulah kami di DPRPT berinisiatif membuat Raperdasus dan telah menetapkan Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP PPT.
Dasar regulasi
Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001 Bab V bagian kesatu pasal 5 ayat (2) ditegaskan: Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Tugas dan Kewenangan MRP sesuai Peraturan Perundangan
Pasal 20 Ayat (1) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 36, PP No 54 tahun 2004 tentang MRP mengatur tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP):
- Untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada Gubernur dan DPRP.
- Melakukan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang MRP, Pasal 40 (1) Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang datang secara langsung ke MRP untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan diterima oleh Sekretariat MRP dan disalurkan kepada Pimpinan MRP dan/atau Kelompok Kerja yang membidanginya.
Pasal (2) dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan MRP meneruskan kepada Gubernur dan DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP No 54 tahun 2004 tentang MRP, Pasal 41 (1) Kebijakan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan.
MRP mempunyai hak dan kewajiban:
- Hak meminta keterangan.
- Hak meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus.
Sesuai dengan Pasal 42 (1) PP No 54 tahun 2004 tentang MRP, MRP dapat meminta keterangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan MRP disampaikan pada rapat pleno MRP untuk memperoleh keputusan.
Anggota MRP dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Provinsi dalam rapat kerja.
Pasal 43 (1) MRP dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasus, Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
Di Propinsi Papua, hal-hal tehknis telah diatur dalam Perdasus Papua No 4 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MRP, termasuk di provinsi lain juga perlu diatur dengan Perdasus.
Dalam berɓagai permasalan dalam masyarakat, MRP mempunyai kewenangan meminta keterangan kepada pemerintah terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat, berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, dalam hal legislasi MRP berhak meminta keterangan dan meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus.
Penguatan Tugas dan Wewenang MRP
Ada beberapa usulan guna penguatan peranan MRP yang telah diusulkan dalam Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP, antara lain:
- Menampung aspirasi dan pengaduan serta tindaklanjut.
- MRP mempunyai kewenangan menerima pengaduan dan aspirasi secara pribadi dan secara kelembagaan baik langsung maupun melalui media.
- Dalam pelaksanaannya MRP baik secara pribadi dan kelompok dalam kegiatan MRP dan diluar kegiatan MRP dapat menerima pengaduan dan aspirasi secara pribadi dan secara kelembagaan baik langsung maupun melalui media, meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus yang terkait dengan permasalahan sosial budaya demi kepentingan orang asli Papua.
- Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP guna menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, MRP dapat mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan menghadirkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dam pihak yang diadukan.
- Sesuai dengan PP 54 tahun 2004 tentang MRP, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dapat mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan menghadirkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dan pihak yang diadukan kemudian MRP membuat rekomendasi dan keputusan.
Hak Mengajukan Pokok Pikiran Regulasi



































