Jakarta,papuaglobalnews.com –  Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Gubernur seluruh Indonesia segera tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025 mengingat Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025.

Penegasan ini Tito sampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut dihadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Tito menjelaskan dalam PP itu, Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Mantan Kapolri ini mengingatkan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Hal ini sesuai dengan ketetapan Prabowo dalam PP tersebut, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur berwenang menetapkan UMK dan UMSK.

Mantan Kapolda Papua ini berharap agar proses penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah.  Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari sebelum penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026, Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

Ia menjelaskan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Penetapan kenaikan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

“Untuk itu, komunikasi Tripartit antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.