Penataan Nama Jalan di Kota Timika, Dinas PUPR Masih Menunggu Perbup
Timika,papuaglobalnews.com – Proses penataan nama jalan di dalam Kota Timika, Kabupaten Mimika oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi kepada papuaglobalnews.com belum lama ini.
“Untuk saat ini ada pemasangan nama-nama jalan, itu masih bersifat penanda atau sementara berdasarkan sebutan warga setempat. Tetapi bagi masyarakat yang merasa tidak setuju atau keberatan dengan nama jalan yang kini dipasang oleh pemerintah, silakan memberikan masukan, bukan dengan merusak fasilitas papan nama jalan yang sudah dibangun bagus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan saat ini Peraturan Daerah tentang pemberian nama jalan sudah ada. Khusus jalan protokol dapat diberikan nama tokoh-tokoh nasional atau para pahlawan nasional, sedangkan jalan lingkungan dapat diberi nama tokoh penting masyarakat Mimika yang dinilai memiliki jasa besar terhadap pembangunan daerah atau sesuai dengan kekhasan lokalitas.
Menurut Yoga, dengan adanya Peraturan Bupati nantinya menjadi dasar hukum dalam penataan serta pemberian nama-nama jalan di Kota Timika.
Ia mencontohkan salah satu ruas jalan yang akan ditata ulang adalah Jalan Cenderawasih yang saat ini dinilai terlalu panjang, yakni mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Check Point Kuala Kencana.























