Pempus Percepat Penyaluran Dana Otsus 2026 untuk Papua
Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana Otsus baru disalurkan pada April hingga Mei, maka pada tahun ini penyaluran tahap pertama sudah dilakukan sejak Februari 2026.
Hal ini disampaikan Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SILPA Dana Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 12 Marer 2026.
Nasrul menjelaskan percepatan penyaluran tersebut merupakan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 penyaluran dilakukan pada Mei, tahun 2024 pada April, dan tahun 2025 kembali pada Mei.
“Sesuai ketentuan peraturan dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus tahap pertama untuk wilayah Papua pada tahun 2026 dilakukan pada Februari. Ini merupakan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya disalurkan pada Mei,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan penyaluran dana tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program yang bersumber dari dana Otsus agar tidak mengalami hambatan dari sisi pendanaan.
“Sehingga program kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tidak mengalami kendala dalam pelaksanaannya dan dapat mendukung tujuan pembangunan Papua yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Sejahtera,” ujarnya.
Nasrul juga menyebutkan untuk Provinsi Papua Tengah, penyaluran dana Otsus saat ini baru dilakukan di Kabupaten Nabire. Sementara tujuh kabupaten lainnya masih dalam proses perbaikan administrasi.
“Diharapkan dalam waktu dekat seluruh kabupaten sudah dapat memenuhi persyaratan sehingga dana Otsus dapat segera disalurkan,” katanya.














































