Pemerhati HAM Wilayah Keuskupan Timika Ikut Pelatihan Pendataan dan Pendokumentasian Partisipasitoris
Timika,papuaglobalnews.com – Sekretariat Keadilan Perdamain(SKP) Keuskupan Timika bekerja sama dengan Asia Justice and Rights (AJAR) melaksanakan kegiatan pelatihan Pendokumentasian Partisipatoris yang melibatkan sejumlah kelompok pemerhati HAM di wilayah Keuskupan Timika diantaranya, SKP Ilaga, SKP Intan Jaya, SKP Paniai, para Pendamping Komunitas di Kota Timika, Komisi Kepemudaan Keuskupan Timika dan Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Timika.
Kegiatan selama dua hari ini telah berlangsung dari tanggal 26-28 Maret 2026, bertempat di lantai 2 Kantor Keuskupan Timika.
Seperti dikutip dari Keuskupantimika.org dijelaskan bahwa pelatihan ini fokus pada pengenalan metode-metode pendokumentasian partisipatoris yang memusatkan pengalaman kolektif sebagai pengetahuan, membangun ruang pendokumentasian yang tidak hanya mengumpulkan cerita perempuan tetapi juga sebagai ruang pemulihan, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pendokumentasian partisipatoris.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut para peserta melaksanakan beberapa kegiatan yakni,nilai-nilai pendokumentasian, prinsip-prinsip pendekatan partisipatoris, pendokumentasian partisipatoris dan kerja pendokumentasian.
Selain itu peserta melakukan diskusi seputar isu HAM yang terjadi di wilayah Papua. Para peserta juga diajarkan perkenalan metode simbol diri dan tips fasilitasi lainya, termasuk melihat apa yang dilakukan gereja dalam kerja-kerja pendampingan dan penguatan masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















