Diketahui sumur bor di Kokonao tercemar mercuri setelah DLH menguji sampelnya di Laboratorium Provinsi Makassar. Berdasarkan hasil laboratorium langsung diberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk hentikan menggunakan air tersebut.

Selain di Kokonao, ia menyebutkan untuk wilayah SP3 kualitas air bawah tanah masih bagus namun air permukaan kali mengalami tercemar ecoli kotoran hewan babi karena banyak warga membangun kandang di dekat bantaran sungai. Selain kandang babi warga membangun kamar WC dengan saluran pipanya langsung mengarah ke sungai.

Dengan ditemukan ecoli tersebut, Jeffri meminta kepada Kepala Distrik, lurah dan kepala kampung untuk menertibkan warga hentikan membangun kandang ternak atau kotoran WC buang langsung di sungai.

“Ini bahaya sekali untuk kesehatan. Orang yang mandi dan cuci bisa terkena penyakit kulit dan gatal-gatal,” sesalnya.

Meskipun demikian, Jeffri mengakui selama ini DLH turun menguji sampel kualitas air dan tanah jarang dipublis sehingga masyarakat kurang mendapat informasi.

Sementara Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika menyambut baik atas pemasangan alat UNLIMO oleh DLH.

“Air yang akan dikonsumsi masyarakat harus memenuhi syarat standart bakumutu kelayakan,” katanya singkat, Kamis 20 Maret 2025.

Saat ini dari 12 ribu Sambungan Rumah (SR) sudah 2.700 SR yang diuji coba distribusi air bersih dari WTP Kuala Kencana beberapa waktu lalu. Uji coba ini langsung dipimpin Dominggus Robert Mayaut, Kepala DPUPR didampingi Lenny Josephina, VP Goverment Relations PTFI.
Dengan titik diuji coba wilayah SP1, Perumahan Pemda, Perumahan Kejaksaan dan wilayah SP3. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.