Pasal 29 PP 106: Mengawal Implementasi Janji Bupati
Oleh : Laurens Minipko
Antara Forum Resmi dan Suara Jalanan
POLEMIK afirmasi Orang Asli Papua (OAP), teristimewa Amungme-Kamoro di Kabupaten Mimika lahir di simpul yang kontras: forum resmi negara dan tekanan sosial dari bawah.
Pada 13 Maret 2026, ratusan ASN yang tergabung dalam Forum Peduli ASN Papua melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika. Mereka mempersoalkan pelantikan 286 pejabat hasil rolling jabatan yang dinilai tidak mencerminkan semangat afirmasi Otonomi Khusus. Massa menuntut pembatalan SK pelantikan, penataan ulang jabatan yang lebih berpihak kepada OAP, serta penghentian dominasi ASN non-OAP pada posisi strategis. Bahkan, tuntutan berkembang hingga menyentuh legitimasi simbolik kepemimpinan daerah.
Menanggapi situasi tersebut, dalam pertemuan dengan ASN di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Media NGK pada Selasa, 17 Maret 2026 menghadirkan berita yang memuat beberapa keterangan Bupati, di ataranya:
Penerimaan Calon ASN menurut UU Otsus Papua diatur secara proporsional, yaitu kuota 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk non-OAP.
Seleksi jabatan ASN bersifat khusus dan berjenjang, berbasis kompetensi, dilakukan melalui mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan evaluasi kualifikasi, integritas, dan kapasitas manajerial.
Seleksi jabatan tidak secara otomatis mengutamakan kuota tertentu, tetapi tetap “memperhatikan” kebijakan afirmasi.
Dalam pertemuan itu pula, Bupati menyatakan:
“Mari kita berdiskusi dengan baik dari hati ke hati. Kami punya hati untuk kamu… kita terjebak dalam pengangkatan-pengangkatan pejabat masa lalu, sehingga sekarang kami terjebak.”
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang menunggu tahapan dan proses yang akan mengakomodir seluruh ASN.
Di sini tampak persoalan mendasar yang perlu kita cermati.
Ketegangan Norma dan Praktik dalam Tata Kelola ASN
Dari uraian di atas, tampak adanya ketegangan konseptual antara dua rezim pengaturan ASN di Kabupaten Mimika.
Di satu sisi, penerimaan ASN dalam kerangka Otonomi Khusus secara tegas menggunakan pendekatan afirmatif melalui kuota 80:20. Di sisi lain, seleksi jabatan ASN diposisikan sebagai ruang meritokrasi yang berbasis kompetensi dan standar nasional.
Masalah muncul ketika afirmasi hanya ditempatkan sebagai “pertimbangan tambahan”, bukan prinsip yang mengikat dalam seleksi jabatan. Akibatnya, afirmasi kehilangan daya paksa dalam distribusi jabatan.
Situasi ini diperkuat oleh pengakuan kepala daerah bahwa pemerintah “terjebak” dalam warisan birokrasi masa lalu. Pernyataan ini menunjukkan adanya disjungsi (keterputusan, ketidakselarasan, atau tidak nyambungnya dua hal yang seharusnya terhubung), yaitu antara kewenangan normatif yang dimiliki daerah dalam kerangka Otsus dengan praktik administratif yang dijalankan.
Dengan demikian, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: “Apakah afirmasi hanya berhenti pada rekrutmen awal, tanpa menjamin distribusi kekuasaan birokrasi?”
Membedah Norma: Afirmasi Tidak Berhenti Direkrutmen
Pasal 29 PP 106 secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah dalam:
- mengusulkan kebutuhan ASN,
- melaksanakan penerimaan, dan/atau
- melakukan pengangkatan dalam jabatan tertentu
- wajib mengutamakan OAP.
Norma ini bersifat menyeluruh dan mencakup seluruh siklus manajemen ASN.
Frasa “pengangkatan dalam jabatan tertentu” secara tegas menunjuk pada promosi, mutasi, dan rotasi jabatan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk membatasi afirmasi hanya pada penerimaan atau rekrutmen CPNS.
Membatasi afirmasi pada rekrutmen adalah bentuk penyempitan tafsir yang berujung pada penyimpangan implementasi.
Dua Rezim, Satu Kewajiban Afirmasi
Memang terdapat perbedaan antara:
- Penerimaan ASN berbasis kuota
- Seleksi jabatan berbasis merit sistem
Namun dalam konteks Papua, Pasal 29 PP 106 berfungsi sebagai jembatan normatif yang mengintegrasikan keduanya.
Artinya: merit system tetap berjalan, tetapi tidak boleh meniadakan afirmasi.
Di sinilah desentralisasi asimetris bekerja, yaitu memberikan ruang bagi kekhususan Papua tanpa keluar dari sistem nasional. Di sinilah dibutuhkan kemauan politik (kesadaran keberpihakan) dari kepala daerah.
Pernyataan Bupati dan Batas-batas Diskresi Kekuasaan
Pernyataan Bupati bahwa pemerintah “terjebak” dalam warisan birokrasi masa lalu serta “menunggu tahapan dan proses” perlu dibaca secara kritis.
Dalam perspektif hukum administrasi (uji kewenangan, uji proedur, uji substansi dan uji tujuan), kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaan norma afirmasi.
Justru sebaliknya, dalam situasi transisi, kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan mandat hukum afirmasi.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah: “kebijakan berjalan, tetapi kehilangan arah normatifnya, terutma manfaat keadilan dari mandat afirmasi.
Dengan kata lain, pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara kehendak politik, keterbatasan administratif, dan kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan.
Mengawal Janji: Strategi ASN Amungme–Kamoro
Pernyataan Bupati bahwa pemerintah “sedang menunggu tahapan dan proses yang akan mengakomodir ASN yang hadir” tidak boleh berhenti sebagai retorika administratif. Ia harus diposisikan sebagai komitmen publik yang dapat diuji dan dikawal.
Di sinilah peran ASN Amungme dan Kamoro menjadi krusial.
Pertama, diperlukan konsolidasi berbasis data.
ASN perlu memetakan posisi jabatan, distribusi OAP, dan jenjang karier dalam birokrasi. Tanpa data, afirmasi akan kalah oleh klaim administratif yang abstrak.
Kedua, pengawalan normatif Pasal 29 PP 106 harus dilakukan secara konsisten. Setiap mutasi, promosi, dan rotasi harus diuji berdasarkan prinsip “mengutamakan OAP”.
Ketiga, perlu dibangun forum dialog institusional berkelanjutan antara pemerintah daerah dan perwakilan ASN OAP. Janji “mengakomodir” harus diterjemahkan ke dalam indikator konkret.
Keempat, ASN harus aktif dalam mengawal merit system agar berjalan transparan dan tidak bias. Afirmasi dan kompetensi bukan dua hal yang bertentangan.
Kelima, penting membangun koalisi sosial yang lebih luas dengan masyarakat adat dan organisasi sipil agar tekanan terhadap pemerintah bersifat berkelanjutan.
Tanpa strategi ini, “tahapan dan proses” hanya akan menjadi bahasa birokrasi yang menggantung tanpa kepastian.
Afirmasi di Persimpangan Jalan
Pasal 29 PP 106 tidak berhenti pada norma administratif. Ia adalah instrumen politik hukum untuk memastikan bahwa OAP menjadi subjek utama dalam birokrasi di tanahnya sendiri. Namun yang terjadi menunjukkan gejala serius:
- penyempitan tafsir norma
- ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik
- lemahnya orientasi atau keberpihakan keadilan dalam birokrasi
Jika afirmasi hanya berhenti pada rekrutmen, maka Otonomi Khusus kehilangan substansinya.
Dan pada titik itu, pertanyaan paling mendasar tidak lagi bisa dihindari:
Apakah Otonomi Khusus benar-benar dijalankan oleh negara untuk Orang Asli Papua, atau sekadar memenuhi prosedur tanpa perubahan nyata? (*)




































