Nalar Siluman dalam Politik Anggaran
Kajian klasik tentang rent-seeking (Toke S. Aidt, 2026) menunjukkan bahwa: pejabat publik dapat menciptakan aturan, justru untuk kemudian “menjual akses” terhadap aturan tersebut.
Lebih tajam lagi, penelitian Johann Graft Lambsdorff (2025) menunjukkan bahwa korupsi memprivatisasi aspek-aspek kehidupan publik dan melewati proses representasi. Dengan kata lain, kebijakan publik tetap ada tapi substansinya telah “dipindahkan” ke kepentingan privat. Ini persis logika siluman, yakni negara tetap bekerja secara formal, tetapi tujuan publiknya dibajak.
Studi di Negra-negara Afrika Sub-Sahara (Noel Thiombiano, 2024) menunjukkan bahwa: korupsi dalam anggaran muncul dari diskresi tinggi pejabat dan lemahnya institusi, serta kontrol sosial yang menyebabkan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien.
Temuan tersebut memperkuat satu pola, yakni semakin besar ruang diskresi dan semakin lemah pengawasan, maka semakin subur “nalar siluman.
Universalitas Nalar Siluman
Di titik ini, kita bisa memperdalam tesis utama esai ini, yaitu bahwa “Nalar siluman bukanlah deviasi lokal, melainkan rasionalitas global dalam pengelolaan kekuasaan modern, di mana anggaran publik menjadi medium negosiasi tersembunyi antara aktor-aktor politik, birokrat dan ekonomi.”
Dengan kata lain: Papua, Jakarta, Beijing, Brussel, hingga Washington tidak berbeda secara esensial, hanya berbeda dalam derajat keterbukaan dan kecanggihan praktiknya.
Membongkar yang Tak Tampak
Pada akhirnya, persoalan “siluman anggaran” tidak pernah benar-benar tentang angka yang hilang atau muncul dalam perjalanan anggaran belanja, atau prosedur yang dilanggar. Siluman anggaran substansinya tentang sesuatu yang lebih dalam dan lebih sulit disentuh, yaitu cara kerja kekuasaan yang bersembunyi di balik keteraturan. Di situlah letak paradoksnya: semakin rapi sistem dibangun, semakin canggih pula cara ia dapat dimanipulasi.
Apa yang tampak sebagai deviasi sesungguhnya sering kali adalah keteraturan lain yang bekerja diam-diam. Anggaran tetap disusun, disahkan, dan dijalankan; laporan tetap dibuat; institusi tetap berdiri. Namun di dalamnya, berlangsung pergeseran makna: dari pelayanan publik menjadi distribusi kepentingan, dari akuntabilitas menjadi negosiasi, dari hukum menjadi instrumen.
Pengalaman yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah satu jendela kecil untuk melihat sesuatu yang jauh lebih luas sekaligus berhadap-hadapan dengan jarak pandang kita setiap hari, yaitu sebuah pola yang berulang di berbagai tempat dan sistem. Ia menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah ketiadaan aturan, melainkan pembajakan terhadap aturan itu sendiri. Dan pembajakan itu tidak selalu kasar; ia justru bekerja paling efektif ketika tampak sah (Dokumen Anggaran Sah, rapat pembahasan ada, regulasi sah).
Di titik ini, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “di mana letak pelanggaran?”, melainkan: siapa yang mengendalikan proses, dan untuk kepentingan siapa sistem itu dijalankan?
Sebab selama anggaran publik masih diperlakukan sebagai ruang tawar-menawar kekuasaan, selama prosedur hanya menjadi formalitas tanpa substansi, maka “siluman” tidak akan pernah benar-benar hilang. la akan terus bertransformasi, menyesuaikan diri dengan setiap upaya reformasi, dan menemukan celah baru dalam setiap aturan yang dibuat.
Maka, membongkar “siluman” tidak berhenti pada tugas teknis atau legal, tetapi pekerjaan politik, etis, sosial sekaligus, yaitu mengembalikan anggaran kepada makna dasarnya sebagai alat keadilan publik. Tanpa itu, kita hanya akan terus menyempurnakan sistem yang diam-diam tetap bekerja untuk tujuan yang sama, yaitu men-kanal-kan kepentingan aktor. (*)



























