Oleh: Laurens Minipko

PRAKTEK “siluman anggaran” yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (Tribunnews.com, 2015) seringkali dibaca sebagai anomali lokal, produk dari patologi politik tertentu. Namun, jika ditarik ke dalam lanskap kajian ilmiah global, praktik tersebut justru memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: ia adalah manifestasi dari logika universal dalam pengelolaan kekuasaan modern, di mana prosedur formal menjadi medium distribusi kepentingan tersembunyi.

Di Indonesia sendiri, berbagai studi menunjukkan bahwa fenomena ini bukan sebatas persepsi. Penelitian tentang kebocoran anggaran daerah menemukan bahwa hingga 40% APBD dapat mengalami kebocoroan, menandakan adanya distorsi sistemik dalam pengelolaan fiskal daerah (Ade Paranata, 2022). Angka ini tidak hanya menunjukkan korupsi sebagai tindakan individual, tetapi sebagai mekanisme yang tertanam dalam sistem anggaran itu sendiri.

Namun, untuk memahami apakah ini khas Indonesia atau bagian dari pola global, kita perlu melihat lebih luas.

Asia: Antara Reformasi dan Ilusi Transparansi

Di banyak negara Asia, reformasi anggaran sering dipromosikan sebagai solusi teknokratis untuk korupsi. Namun penelitian tentang reformasi anggaran di Tiongkok menunjukkan sesuatu yang paradoksal, yakni perubahan sistem keuangan tidak selalu menghapus korupsi melainkan sering kali hanya mengubah bentuk dan persepsinya (Ji Zhang, 2017). Artinya:

Sistem diperbaiki secara formal, tetapi praktik rent-seeking tetap hidup dalam bentuk baru.

Lebih luas lagi, studi komparatif di Asia dan Amerika Latin menunjukkan bahwa korupsi dalam proses anggaran tidak selalu berhenti pada “pencurian”, tetapi juga dapat menjadi mekanisme distribusi politik melalui jaringan klientelistik (Mathew YH Wong, 2016).

Temuan studi tersebut penting karena menyadarkan kita bahwa nalar siluman bukan hanya soal mencuri anggaran, tetapi juga menggunakan anggaran untuk membangun dan memelihara jaringan kekuasaan.

Eropa: Korupsi dalam Sistem yang Dianggap Mapan

Sering ada asumsi bahwa praktik seperti itu hanya terjadi di negara berkembang. Namun studi terhadap negara-negara OECD (kelompok negara maju) menunjukkan bahwa komposisi belanja publik secara sistematis dipengaruhi oleh korupsi dan kepentingan rente (Zohal Hessami, 2014). Artinya: bahkan dalam sistem demokrasi mapan, anggaran tetap bisa diarahkan ke sektor yang menghasikan rente.

Penelitian di Uni Eropa (Gheorghita Dinca, dkk., 2021) juga menegaskan bahwa korupsi dan rente-seeking hadir di semua tipe ekonomi dan berkaitan erat dengan kualitas tata kelola (governance).

Jadi masalahnya bukan level pembangunan, tetapi bagaimana institusi dikelola dan dimanfaatkan oleh aktor.

Negara sebagai Arena Ekstraksi

Dalam tradisi ekonomi politik Amerika, korupsi tidak dilihat sebagai penyimpangan, tetapi sebagai konsekuensi rasional dari perilaku aktor.

Kajian klasik tentang rent-seeking (Toke S. Aidt, 2026) menunjukkan bahwa: pejabat publik dapat menciptakan aturan, justru untuk kemudian “menjual akses” terhadap aturan tersebut.

Lebih tajam lagi, penelitian Johann Graft Lambsdorff (2025) menunjukkan bahwa korupsi memprivatisasi aspek-aspek kehidupan publik dan melewati proses representasi. Dengan kata lain, kebijakan publik tetap ada tapi substansinya telah “dipindahkan” ke kepentingan privat. Ini persis logika siluman, yakni negara tetap bekerja secara formal, tetapi tujuan publiknya dibajak.

Studi di Negra-negara Afrika Sub-Sahara (Noel Thiombiano, 2024) menunjukkan bahwa: korupsi dalam anggaran muncul dari diskresi tinggi pejabat dan lemahnya institusi, serta kontrol sosial yang menyebabkan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien.

Temuan tersebut memperkuat satu pola, yakni semakin besar ruang diskresi dan semakin lemah pengawasan, maka semakin subur “nalar siluman.

Universalitas Nalar Siluman

Di titik ini, kita bisa memperdalam tesis utama esai ini, yaitu bahwa “Nalar siluman bukanlah deviasi lokal, melainkan rasionalitas global dalam pengelolaan kekuasaan modern, di mana anggaran publik menjadi medium negosiasi tersembunyi antara aktor-aktor politik, birokrat dan ekonomi.”

Dengan kata lain: Papua, Jakarta, Beijing, Brussel, hingga Washington tidak berbeda secara esensial, hanya berbeda dalam derajat keterbukaan dan kecanggihan praktiknya.

Membongkar yang Tak Tampak

Pada akhirnya, persoalan “siluman anggaran” tidak pernah benar-benar tentang angka yang hilang atau muncul dalam perjalanan anggaran belanja, atau prosedur yang dilanggar. Siluman anggaran substansinya tentang sesuatu yang lebih dalam dan lebih sulit disentuh, yaitu cara kerja kekuasaan yang bersembunyi di balik keteraturan. Di situlah letak paradoksnya: semakin rapi sistem dibangun, semakin canggih pula cara ia dapat dimanipulasi.

Apa yang tampak sebagai deviasi sesungguhnya sering kali adalah keteraturan lain yang bekerja diam-diam. Anggaran tetap disusun, disahkan, dan dijalankan; laporan tetap dibuat; institusi tetap berdiri. Namun di dalamnya, berlangsung pergeseran makna: dari pelayanan publik menjadi distribusi kepentingan, dari akuntabilitas menjadi negosiasi, dari hukum menjadi instrumen.

Pengalaman yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah satu jendela kecil untuk melihat sesuatu yang jauh lebih luas sekaligus berhadap-hadapan dengan jarak pandang kita setiap hari, yaitu sebuah pola yang berulang di berbagai tempat dan sistem. Ia menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah ketiadaan aturan, melainkan pembajakan terhadap aturan itu sendiri. Dan pembajakan itu tidak selalu kasar; ia justru bekerja paling efektif ketika tampak sah (Dokumen Anggaran Sah, rapat pembahasan ada, regulasi sah).

Di titik ini, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “di mana letak pelanggaran?”, melainkan: siapa yang mengendalikan proses, dan untuk kepentingan siapa sistem itu dijalankan?

Sebab selama anggaran publik masih diperlakukan sebagai ruang tawar-menawar kekuasaan, selama prosedur hanya menjadi formalitas tanpa substansi, maka “siluman” tidak akan pernah benar-benar hilang. la akan terus bertransformasi, menyesuaikan diri dengan setiap upaya reformasi, dan menemukan celah baru dalam setiap aturan yang dibuat.

Maka, membongkar “siluman” tidak berhenti pada tugas teknis atau legal, tetapi pekerjaan politik, etis, sosial sekaligus, yaitu mengembalikan anggaran kepada makna dasarnya sebagai alat keadilan publik. Tanpa itu, kita hanya akan terus menyempurnakan sistem yang diam-diam tetap bekerja untuk tujuan yang sama, yaitu men-kanal-kan kepentingan aktor. (*)