MUI Mimika Selenggarakan Diskusi Ilmiah Tentang Hadis Dha’if dan Maudhu’, Rumuskan Sembilan Kesimpulan
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa di kalangan ulama hadis dan fikih terdapat kesepakatan umum bahwa hadis dha’if tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam perkara aqidah dan hukum syariat. Namun, terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait penggunaannya dalam konteks fadhailul a’mal.
Dari diskusi tersebut, dirumuskan sembilan kesimpulan sebagai berikut:
- Sepakat Ditolak dalam Aqidah dan Hukum
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam perkara aqidah maupun hukum seperti halal-haram, jual-beli, nikah, dan talak.
- Diperbolehkan dalam Fadhailul A’mal (Khilafiyah)
Mayoritas ulama membolehkan penggunaan hadis dha’if dalam fadhailul a’mal, seperti targhib (janji pahala), tarhib (ancaman dosa), kisah-kisah, akhlak, dan kelembutan hati.
- Kebolehan Bersyarat
Kebolehan tersebut tidak mutlak, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Tidak Sangat Lemah (Dha’if Syadid)
Hadis yang digunakan bukan termasuk dha’if berat, seperti yang diriwayatkan perawi tertuduh pendusta, matruk (ditinggalkan), atau munkar.
- Masuk dalam Prinsip Umum Syariat
Isi hadis tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih serta tidak menetapkan syariat baru.
- Tidak Diyakini Secara Pasti
Saat mengamalkannya, tidak meyakini secara pasti bahwa itu adalah sabda Nabi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
- Tidak Disandarkan Secara Tegas kepada Nabi
Dalam penyampaian, tidak boleh menggunakan kalimat pasti seperti “Rasulullah bersabda,” melainkan dengan redaksi seperti “Diriwayatkan bahwa…” atau “Diceritakan bahwa…”.
- Pendapat Sebagian Ulama yang Lebih Ketat
Sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Arabi berpendapat lebih ketat dengan tidak membolehkan penggunaan hadis dha’if secara mutlak, baik dalam hukum maupun fadhailul a’mal, karena dinilai telah cukup dengan hadis sahih dan hasan.
- Hadis Dha’if Dapat Naik Derajat
Hadis dengan kedhaifan ringan dapat meningkat menjadi hasan lighairihi apabila diperkuat oleh jalur periwayatan lain yang sepadan atau lebih kuat.
Kesimpulan akhir, hadis dha’if dapat digunakan untuk motivasi ibadah (targhib dan tarhib) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan dasar agama yang sahih. Namun, hadis tersebut tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan hukum syariat. **



































