Timika,papuaglobalnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menyelenggarakan diskusi ilmiah bertajuk “Bedah Tuntas Hadis Dha’if dan Maudhu’: Tinjauan Sanad dan Matan” di Aula MI At-Taqwa, Jalan Pattimura, Mimika, Sabtu 28 Februari 2026.

Diskusi ini membahas sikap kaum muslimin dalam menyikapi hadis dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu), khususnya dalam konteks aqidah, hukum, dan fadhailul a’mal (keutamaan amal).

Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan tiga panelis, yakni Dr. H. Taufiq Haryono, MA (pengajar Ponpes Darul Mukhlasin Al Muttaqien Palyaman), Prof. HC Dr. H. Aydi Syam, M.HI (Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan), dan Dr. H. Abdul Hakim Jurumiyah, LC, MA (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Mambaul Ulum Pangkep).

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa di kalangan ulama hadis dan fikih terdapat kesepakatan umum bahwa hadis dha’if tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam perkara aqidah dan hukum syariat. Namun, terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait penggunaannya dalam konteks fadhailul a’mal.

Dari diskusi tersebut, dirumuskan sembilan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Sepakat Ditolak dalam Aqidah dan Hukum

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam perkara aqidah maupun hukum seperti halal-haram, jual-beli, nikah, dan talak.

  1. Diperbolehkan dalam Fadhailul A’mal (Khilafiyah)

Mayoritas ulama membolehkan penggunaan hadis dha’if dalam fadhailul a’mal, seperti targhib (janji pahala), tarhib (ancaman dosa), kisah-kisah, akhlak, dan kelembutan hati.

  1. Kebolehan Bersyarat

Kebolehan tersebut tidak mutlak, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

  1. Tidak Sangat Lemah (Dha’if Syadid)

Hadis yang digunakan bukan termasuk dha’if berat, seperti yang diriwayatkan perawi tertuduh pendusta, matruk (ditinggalkan), atau munkar.

  1. Masuk dalam Prinsip Umum Syariat

Isi hadis tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih serta tidak menetapkan syariat baru.

  1. Tidak Diyakini Secara Pasti

Saat mengamalkannya, tidak meyakini secara pasti bahwa itu adalah sabda Nabi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

  1. Tidak Disandarkan Secara Tegas kepada Nabi

Dalam penyampaian, tidak boleh menggunakan kalimat pasti seperti “Rasulullah bersabda,” melainkan dengan redaksi seperti “Diriwayatkan bahwa…” atau “Diceritakan bahwa…”.

  1. Pendapat Sebagian Ulama yang Lebih Ketat

Sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Arabi berpendapat lebih ketat dengan tidak membolehkan penggunaan hadis dha’if secara mutlak, baik dalam hukum maupun fadhailul a’mal, karena dinilai telah cukup dengan hadis sahih dan hasan.

  1. Hadis Dha’if Dapat Naik Derajat

Hadis dengan kedhaifan ringan dapat meningkat menjadi hasan lighairihi apabila diperkuat oleh jalur periwayatan lain yang sepadan atau lebih kuat.

Kesimpulan akhir, hadis dha’if dapat digunakan untuk motivasi ibadah (targhib dan tarhib) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan dasar agama yang sahih. Namun, hadis tersebut tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan hukum syariat. **