Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania Kabupaten Mimika Papua Tengah baru saja meraih prestasi dalam lomba Mimika Innovation Week 2025 yang digagas Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kategori Inovasi Pemerintahan Distrik, dengan aplikasi unik KAWE NIA dengan akronimnya Kanal Warga Elektronik Distrik Wania.

Merlyn Temorubun, Plt. Kepala Distrik Wania mengemukakan Inovasi Kawe Nia yang dihadirkan Pemerintah Distrik Wania lewat Media Sosial (Medos) WhatsApp dengan tujuan sederhana. Memudahkan warga mengakses pelayanan lebih cepat tanpa biaya tambahan langsung dalam genggaman Android.

“Inovasi ini lahir dari realitas sehari-hari. Warga sering kali harus mengeluarkan biaya transportasi ratusan ribu rupiah hanya untuk mengurus dokumen, menunggu berhari-hari, sementara kami di distrik pun menghadapi keterbatasan anggaran. Dari pain-point itulah, lahirlah ide brilian membuat inovasi Kawe Nia,” tulis Merlyn dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com pada Kamis 9 Oktober 2025.

Merlyn menegaskan yang membuat Kawe Nia berbeda adalah autentisitasnya. Ini bukan hasil meniru atau memodifikasi inovasi dari tempat lain. Kawe Nia adalah karya murni Distrik Wania, lahir dari keterbatasan yang justru melahirkan kreativitas.

“Dengan dukungan teknologi dan AI, kami buktikan bahwa pelayanan publik bisa sederhana, cepat, dan orisinal, dibangun sesuai kebutuhan nyata masyarakat,” tulis Merlyn.

Merlyn menjelaskan nama Kawe Nia pun mempunyai makna filosofis budaya lokal. Kawe dalam bahasa Kamoro berarti sapaan untuk kaka atau adik perempuan.

“Kami ingin Kawe Nia menjadi sahabat yang dekat, hangat, dan mudah diingat masyarakat lokal sebagai target utama pelayanan kami,” katanya.

Dengan dukungan dana pembinaan sebesar Rp300 juta di tahun 2026, ia yakin SDM Wania akan semakin siap melayani secara elektronik dan digital, selangkah lebih dekat menuju terwujudnya Smart City Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.