Mimbar, Kekuasaan dan Orang Buta: Membaca Ulang Khotbah Pastor di Mimbar Katedral Timika
Oleh : Laurens Minipko
PADA suatu Minggu pagi 15 Maret 2026 di Gereja Katedral Timika , sebuah khotbah menarik terdengar: pewartaan iman dan wacana politik. Di hadapan umat yang datang untuk merayakan ekaristi, Pastor Paroki Katedral memulai khotbahnya dengan sebuah metafora teologis yang kuat: kebutaan.
Mengutip Injil tentang orang buta sejak lahir, ia berbicara tentang “kebutaan otak” dan “kebutaan hati” yang menurutnya menjangkiti banyak orang dalam menanggapi polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun seiring khotbah itu berkembang, metafora kebutaan tersebut tidak hanya menjadi refleksi spiritual. Ia berubah menjadi kerangka moral untuk menilai reaksi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Di titik inilah mimbar gereja bergeser menjadi arena produksi wacana politik. Apa yang terjadi di Katedral Timika pada pagi itu menunjukkan bahwa di Papua, batas antara agama, kekuasaan, dan politik lokal sering kali sangat tipis. Sebuah percakapan privat antara seorang pastor dan kepala daerah dapat berubah menjadi narasi publik yang disampaikan dari mimbar gereja kepada ratusan umat.
Khotbah tersebut merujuk pada pertemuan antara pastor dengan Bupati Mimika, yang menjelaskan alasan di balik kontroversi pelantikan pejabat pada 11 Maret 2026. Dalam khotbahnya, pastor menceritakan bagaimana ia semula merasa marah karena pelantikan itu dianggap tidak mencerminkan keberpihakan kepada orang Amungme dan Kamoro sebagai pemilik wilayah Mimika. Namun setelah mendengar penjelasan bupati, ia mengatakan bahwa “mata saya terbuka” dan bahwa penjelasan tersebut “masuk akal”.
Pernyataan ini tampak sederhana (mungkin untuk tidak mengatakan tidak ada masalah), tetapi dampaknya jauh lebih luas. Dengan menyampaikan narasi tersebut dari mimbar gereja, sebuah penjelasan administratif pemerintah memperoleh legitimasi moral di hadapan umat. Dalam konteks masyarakat Papua yang sangat menghormati institusi gereja, mimbar bukan sekadar tempat berbicara; ia adalah ruang otoritas etis yang membentuk cara umat memahami dunia sosial di sekitarnya.
Mimbar sebagai Ruang Kekuasaan
Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif teori kekuasaan yang dikemukakan oleh Michel Foucault. Bagi Foucault, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan formal atau kebijakan administratif, tetapi juga melalui produksi wacana yang membentuk apa yang dianggap benar oleh masyarakat. Dalam kerangka ini, khotbah di Katedral Timika dapat dilihat sebagai sebuah proses reproduksi wacana: narasi yang berasal dari ruang kekuasaan administratif dipindahkan ke ruang moral gereja, lalu disampaikan kembali kepada publik dalam bentuk refleksi religius.
Proses tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat bergerak secara halus melalui jaringan institusi sosial. Sebuah penjelasan yang pada awalnya merupakan percakapan privat antara kepala daerah dan seorang pastor memperoleh bobot baru ketika disampaikan dalam konteks khotbah. Ia tidak lagi sekadar informasi, melainkan sebuah interpretasi moral tentang situasi sosial.
Di sinilah mimbar gereja berfungsi sebagai ruang yang tidak netral. Ia menjadi arena di mana makna suatu peristiwa diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat.
Sudut Pandang Penulis: Emik, Epistemik dan Dekolonial
Tulisan ini berangkat dari tiga posisi reflektif penulis: emik, epistemik dan dekolonial.
Pertama, secara emik, penulis membaca peristiwa ini dari dalam konteks sosial Papua itu sendiri. Perspektif emik berarti berusaha memahami bagaimana masyarakat lokal khususnya Amungme dan Kamoro memaknai isu representasi dalam pemerintahan daerah. Bagi masyarakat adat di Mimika, persoalan siapa yang dilantik sebagai pejabat tidak pernah sekadar persoalan administratif. Ia berkaitan dengan martabat kolektif, sejarah penguasaan tanah, dan hak untuk menjadi tuan di wilayah sendiri.
Kedua, secara epistemik, tulisan ini mempertanyakan bagaimana pengetahuan tentang suatu peristiwa diproduksi dan disebarkan. Dalam khotbah tersebut, narasi tentang pelantikan pejabat terutama berasal dari satu sumber: penjelasan pemerintah daerah. Pengetahuan ini kemudian dipresentasikan sebagai pencerahan terhadap “kebutaan” publik. Pertanyaannya adalah: pengetahuan siapa yang dihadirkan di mimbar itu, dan pengetahuan siapa yang tidak?
Ketiga, secara dekolonial, tulisan ini mengajak pembaca melihat bagaimana struktur pengetahuan sering kali mereproduksi ketimpangan kekuasaan. Dalam banyak konteks kolonial dan pascakolonial, suara masyarakat adat sering tidak hadir dalam ruang-ruang produksi pengetahuan resmi. Dekolonisasi pengetahuan berarti membuka ruang bagi perspektif yang selama ini terpinggirkan.
Keempat, pendekatan ini penting karena khotbah tersebut tidak hanya berbicara tentang moralitas individu, tetapi juga tentang bagaimana suatu masyarakat memahami konflik politik yang sedang berlangsung.
Metafora “Orang Buta”
Salah satu unsur paling menonjol dalam khotbah tersebut adalah penggunaan metafora “kebutaan”. Pastor menceritakan tiga pengalaman yang menurutnya membuka matanya: nasihat seorang uskup tentang bahaya sukuisme, pengalaman melihat dominasi pekerja non-Papua di bandara, dan pertemuannya dengan bupati mengenai pelantikan pejabat.
Metafora ini pada dasarnya memiliki potensi reflektif yang kuat. Dalam tradisi Injil, kisah orang buta sering digunakan untuk menggambarkan proses pencerahan spiritual. Namun ketika metafora tersebut digunakan untuk menilai reaksi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, ia memperoleh dimensi politik yang berbeda.
Dalam khotbah itu, reaksi protes terhadap pelantikan pejabat digambarkan sebagai bentuk “kebutaan otak” atau “kebutaan hati”. Dengan demikian, kritik sosial yang muncul di masyarakat secara implisit ditempatkan dalam kategori moral yang negatif.



