Timika,papuaglobalnews.com – Mengisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Papua Tengah membuka pelayanan pemeriksaan Narkoba dan Kesehatan lainnya.

Pelayanan pemeriksaan Narkoba dan Kesehatan lainnya ini lebih diprioritaskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan honorer dimulai tanggal 6-11 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIT.

Dalam melancarkan kegiatan ini, tim kesehatan Dinkes akan mendatangi 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari kerja sesuai jadwal yang sudah ada.

”MTQ

Adapun jenis penyakit yang diperiksa yakni Narkoba, asam urat, cholestrol, gula darah, skrining TB dan cek malaria. Kepada pegawai yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan ini diminta untuk puasa makan dan minum sejak malam mulai pukul 22.00 WIT.

Fransiska Tekege, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara gratis untuk ASN, PPPK dan Honorer sehubungan dengan menyambut HUT ke 80 RI. Dalam pelaksanaan Narkoba, Dinkes menggandeng Lembaga Anti Narkotika (LAN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Fransiska mengungkapkan dalam pemeriksaan Narkoba bagi pegawai yang didiguga positif hasilnya akan diserahkan kepada kepala daerah dan tindaklanjutnya akan disesuaikan dengan instruksi kepala daerah.

Namun khusus pegawai yang dalam pemeriksaan ditemukan sakit berat akan dirujuk untuk mendapat penanganan rehabilitasi dan pemulihan kesehatan lebih lanjut.

“Kita layani pemeriksaan ini tidak cuma Narkoba. Tapi cholestrol, malaria, gula darah, asam urat. Kami harap para pegawai semua bisa datang periksa kesehatannya sesuai jadwal di OPDnya masing-masing,” harap Fransiska.

 

Berikut jadwal pemeriksaan dan nama-nama OPD:

1. 06 Agustus 2025 – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

2. 06 Agustus 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

3. 06 Agustus 2025 – Dinas Kesehatan.

4. 06 Agustus 2025 – Dinas Kominfo.

5. 07 Agustus 2025 – Bagian Hukum.

6. 07 Agustus 2025 – Dinas Sosial.

7. 07 Agustus 2025 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

8. 07 Agustus 2025 – Bagian Kesejahteraan Rakyat.

9. 08 Agustus 2025 – Bagian Tata Pemerintahan.

10. 08 Agustus 2025 – Bagian Administrasi Perekonomian Pembangunan.

11. 08 Agustus 2025 – Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

12. 08 Agustus 2025 – Bagian Umum dan Perlengkapan.

13. 08 Agustus 2025 – Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler.

14. 08 Agustus 2025 – Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

15. 08 Agustus 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

16. 11 Agustus 2025 – Inspektorat.

17. 11 Agustus 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB.

18. 11 Agustus 2025 – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

19. 11 Agustus 2025 – Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

20. 11 Agustus 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. **