Masyarakat OAP di Mimika Demo Damai! Bentangkan Spanduk Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusian Hingga Referendum
Dalam bidang kesehatan, massa menyebut masyarakat Papua belum menikmati pelayanan kesehatan secara baik karena masih banyak masyarakat yang meninggal di rumah sakit.
Mereka juga meminta Indonesia melakukan pelurusan sejarah Papua agar persoalan yang terjadi dapat berakhir.
Perwakilan Gidi menyoroti kondisi ekonomi yang semakin sulit. Menurutnya, salah satu solusi yang disuarakan adalah Papua Merdeka.
Pesan kepada Pejabat Orang Asli Papua
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan pesan kepada para pejabat OAP.
“Setiap orang Papua yang menjabat tetapi memimpin dalam terali besi. Jika terasa tidak adil, berani bicara tentang kebenaran. Jika tidak berarti anak setan,” ujar salah satu orator Gidi.
Massa juga menyampaikan keyakinan bahwa Papua Merdeka semakin dekat dan hal tersebut sesuai dengan nubuat yang mereka yakini.
Terkait kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya, masyarakat Papua diminta tidak terlalu mengeluh dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
Perwakilan Gereja Katolik
Perwakilan Gereja Katolik dalam aksi tersebut mengatakan dirinya hadir sebagai pewarta kasih tanpa jubah.
“Tahun 1960-1969 Paniai berdarah. Meminta enam pimpinan provinsi buka dokumen yang ada di Belanda. Pemerintah harus mulai diskusi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apabila gubernur, bupati dan DPR tidak mendukung perjuangan tersebut, mereka diminta meninggalkan Papua dan tinggal di Jawa.
Pernyataan Sikap Politik KNPB Mimika
Yanto Dabior Awerkion kemudian membacakan pernyataan sikap politik KNPB Mimika tentang New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Status Wilayah West Papua sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan di hadapan Ketua DPRK Mimika yang didampingi Wakil I dan Wakil III DPRK Mimika.
Dalam pernyataan tersebut, KNPB menyatakan bangsa Papua merupakan salah satu korban rezim Orde Lama dan Orde Baru yang dinilai sangat sentralistik, militeristik dan otoriter dengan bertopengkan “Demokrasi Pancasila” yang bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
KNPB menyatakan bahwa demi integrasi bangsa, sejarah suku-suku di Papua dan sejarah politik bangsa Papua dieksploitasi dan direkayasa secara besar-besaran sehingga bangsa Papua semakin terancam punah, baik identitas maupun populasinya.
Menurut pernyataan tersebut, dengan dalih politik dan keamanan, sumber-sumber kehidupan masyarakat Papua semakin dikuras habis sehingga keberadaan masyarakat Papua disebut laksana “bangkai-bangkai hidup” yang berjalan di atas tanah warisan leluhurnya sendiri.
KNPB juga menyatakan status wilayah West Papua sebagai zona darurat militer dan kemanusiaan serta terancamnya alam, lingkungan dan kebudayaan Orang Asli Papua merupakan konspirasi politik dari zaman liberalisme, imperialisme, kapitalisme dan kolonialisme yang dinilai masih terjadi secara masif di atas tanah leluhur bangsa Papua Barat.
Dalam perspektif yang disampaikan KNPB, dua perjanjian internasional tentang Papua, yakni Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962, disebut sebagai dasar bahwa wilayah Papua masih menjadi tanggung jawab Belanda.
KNPB juga menyatakan New York Agreement 15 Agustus 1962 didesain oleh Bunker, yang disebut sebagai bekas Duta Besar Amerika Serikat, demi kepentingan investasi PT Freeport Indonesia.
Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat serta disaksikan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar PBB di New York tanpa melibatkan orang Papua Barat sebagai subjek atas wilayah Papua Barat.
Menurut KNPB, inti New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah penyerahan wilayah Papua Barat kepada UNTEA. Selanjutnya, pemerintah Indonesia dinilai tidak mendorong hak penentuan nasib sendiri dengan cara “one person, one vote”, melainkan menggunakan sistem perwakilan yang oleh rakyat West Papua disebut sebagai Pepera 1969 yang dinilai penuh cacat hukum dan moral.
KNPB juga menyampaikan sejumlah akibat yang mereka kaitkan dengan persoalan hukum masa lalu, termasuk kekerasan di Papua, liberalisme, imperialisme, kapitalisme dan kolonialisme.
Mereka menyoroti kerusakan lingkungan atau deforestasi massal hutan hujan tropis yang disebut dibabat untuk sawit dan tambang ilegal di seluruh tanah Papua Barat, pemusnahan budaya orang Papua Barat yang disebut menghancurkan identitas bangsa Papua serta pembunuhan sistematis terhadap orang Papua selama 64 tahun.
Data yang Disampaikan KNPB
Dalam pernyataan sikap tersebut, KNPB menyampaikan sejumlah data dan klaim sebagai berikut:
- Perjanjian dan Freeport
Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962 tentang penyerahan administrasi wilayah Papua pada 1 Mei 1963 serta Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 1967 sebelum pelaksanaan Pepera 1969 disebut sebagai peristiwa yang memalukan dan keji bagi para pihak yang terlibat karena tidak melibatkan masyarakat Papua Barat sebagai subjek atas wilayah Papua Barat.
- Operasi militer dan korban
KNPB menyebut sejak 1 Mei 1963 hingga 2026 terdapat 21 operasi di Papua Barat, yakni Operasi Trikora 1961-1962, Operasi Jayawijaya 1963-1965, Operasi Wismarty 1965, Operasi Sadar 1965, Operasi Baharata Yudah 1966-1967, Operasi Pamungkas 1971-1977, Operasi Koteka 1977-1978, Operasi Senyum 1979-1983, Operasi Gagak 1983-1986, Operasi Kasuari 1986-1987, Operasi Kasuari 1988-1990, Operasi Kasuari III 1989-1990, Operasi Rajawali I 1989-1990, Operasi Pepera 1969, Operasi Tumpas 1967-1970, Operasi Rajawali II 2000-2015, Operasi Sadar Matoa I 2003-2024, Operasi Sadar Matoa II 2024-2025, Operasi Damai Cartenz I 2005-2025 dan Operasi Damai Cartenz II 2020-2026.
KNPB menyebut operasi-operasi tersebut telah memakan korban sebanyak 20 ribu jiwa orang Papua Barat yang menurut mereka dibunuh dalam kepentingan ekonomi dan pendudukan ilegal di Papua Barat.
- Jumlah personel TNI-Polri
KNPB dalam pernyataan tersebut menyebut jumlah personel TNI-Polri di Papua, yakni TNI organik sekitar 56.517 personel, Polri organik sekitar 26.660 personel, TNI non-organik/BKO dari luar sekitar 17.780 personel yang mencakup sekitar 40-an satgas batalyon, serta Polri non-organik/BKO/Brimob/Satgas khusus sebanyak 2.239 personel, termasuk penugasan Satgas Cartenz dan Amole.
Dengan angka tersebut, KNPB menyebut jumlah personel TNI-Polri di Papua sekitar 85.416 orang yang menyebar di seluruh wilayah West Papua.
- Tahanan politik
KNPB menyebut terdapat 1.300 Orang Asli Papua yang ditahan dan menjalani proses hukum serta dipenjara oleh pemerintah Indonesia sebagai tahanan politik atau tapol Papua.
- Pengungsi
KNPB menyebut sebanyak 125.931 jiwa mengungsi dari wilayah konflik bersenjata, yakni Yahukimo, Ndugama, Maybrat, Pegunungan Bintang, Intan Jaya dan Puncak.
- Korban konflik bersenjata
KNPB menyatakan konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI-Polri di Papua Barat telah mengorbankan masyarakat sipil Papua maupun non-Papua yang berdomisili di Papua Barat.
Enam Poin Sikap Politik KNPB
Atas nama kemanusiaan, keadilan, kebenaran sejati, kebebasan serta perdamaian dunia, KNPB bersama seluruh komponen perjuangan dan rakyat Papua Barat menyatakan sikap politik dan seruan tentang situasi darurat militer dan krisis kemanusiaan di Papua Barat.
- Penduduk pribumi West Papua disebut sebagai sebuah bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menentukan nasib masa depannya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua, menurut KNPB, didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi dan prinsip-prinsip hukum internasional.
- Rakyat bangsa Papua mendesak Komisi IV Majelis Umum PBB segera mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang disebut mengesahkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 karena dinilai melanggar Piagam PBB Pasal 73e tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri.
KNPB menyebut West New Guinea atau West Papua telah disahkan ke dalam daftar wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri melalui Resolusi PBB Nomor 448 setelah Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 29 Desember 1949.
- Rakyat bangsa Papua Barat menolak hasil pelaksanaan Pepera 1969 yang diwakili oleh 1.025 orang melalui musyawarah yang menurut KNPB dilakukan di bawah tekanan militer di Papua Barat. KNPB menyerukan agar Resolusi PBB Nomor 2504 tentang pengesahan hasil Pepera 1969 segera ditinjau kembali.
- KNPB sebagai media nasional yang berbasis kepada rakyat pejuang menyerukan atas nama kemanusiaan di Papua Barat kepada organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan organisasi lainnya, untuk mendesak Indonesia membuka akses dan menjamin kebebasan bergerak bagi bantuan kemanusiaan ke Papua Barat.
- Atas nama bangsa dan rakyat Papua Barat, KNPB menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), segera mencari solusi penyelesaian akar konflik di Papua Barat demi menjunjung nilai kemanusiaan agar mendapat solusi yang damai, berwibawa dan memiliki nilai demokratis di bawah mekanisme internasional.
- KNPB menyatakan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sebagai akar yang mereka nilai berkaitan dengan genosida, etnosida dan ekosida serta memperkuat status pendudukan ilegal di Papua. Karena itu, KNPB menyerukan agar UU Otsus segera dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah pusat serta memberikan hak penentuan nasib sendiri atau referendum bagi bangsa Papua Barat.
Pernyataan sikap politik tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Aksi Nasional Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat, Maria Umum Agus Kossay.
Usai membacakan pernyataan sikap, dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.
Primus di hadapan pengurus dan massa KNPB Mimika berjanji aspirasi yang diserahkan tersebut akan dilanjutkan kepada pimpinan DPR yang lebih tinggi.
“Sebagai anak Papua yang hidup di tanah ini, tidak mau berdosa,” kata Primus. **
Yanto Dabior Awerkion, Ketua KNPB Mimika didampingi Penguru8s KNPB Mimika menyerahkan pernyataan sikap politik kepada Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau di sela-sela aksi demo damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Sabtu 15 Agustus 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).




