Masalah Tapal Batas di Kapiraya, FPHUM Wee Serahkan Sembilan Pernyataan Sikap Dalam Aksi Damai di Kantor DPRK kepada Bupati Mimika
Dalam beberapa media Bupati Deiyai mengklaim/mencaplok wilayah adat suku Kamoro/Mimika Wee yang juga wilayah administratif Kabupaten Mimika dengan membangun kampung-kampung baru di wilayah adat caplokannya.
Dalam situasi konflik ini Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan aparat keamanan yang seharusnya menjadi pengayom seakan lepas tangan dan diam menonton segala tindakan dan peristiwa yang terjadi.
Kamoro/Mimika’We yang terjadi saat ini dan dampak yang berimbas kepada masyarakat adat dengan melihat berbagai situasi permasalahan pencaplokan Hak Ulayat Suku kami, maka kami “Front Pemilik Hak Ulayat Mimika” menyatakan sikap:
1. Kembalikan Hak Ulayat Kami Masyarakat Adat Suku Kamoro / Mimika Potowaiburu sampai ke Nakai.
2. Gubernur Provinsi Papua Tengah segera bertanggungjawab atas pencaplokan Wilayah Adat Suku Kamoro/Mimika Wee oleh Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiay.
3. Dinas Perhubungan segera tutup Bandara Tuapa Distrik Kapiraya.
4. Polsek dan Koramil segera dibangun di Distrik Mimika Barat Tengah / Distrik Kapiraya.
5. Pemerintah Kabupaten Mimika segera selesaikan masalah tapal batas Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiay sebelum Natal 2025.
6. Kembalikan Wilayah Adat Kami Suku Kamoro/Mimika’Wee dari Wilayah Adat Mepago ke Wilayah Adat Bomberai.
7. Bupati Mimika segera menunjuk Plt. Kepala Distrik Urumuka, Distrik Temare dan Distrik Kamora.
8. Bupati Kabupaten Mimika segera mengganti Kepala Distrik Mimika Barat Tengah.
9. Pihak berwajib/keamanan segera menangkap Musa Boma dan Mesak Edowai sebagai aktor dari konflik pembakaran rumah di Kampung Wakia dan penyerobotan wilayah adat Mimika Wee.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tanah ulayat tidak sekadar sebidang lahan. la adalah simbol identitas, sumber kehidupan, dan warisan spiritual yang menyatukan komunitas adat. Oleh karena itu, konflik atas tanah ulayat bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan, tetapi juga menyentuh nilai-nilai fundamental masyarakat adat.
Timika, 25 November 2025
Hormat kami,
FRONT PEMILIK HAK ULAYAT MIMIKA (FPHUM)
Rafael Taorekeyau, SAP MAR Ketua APK KABUPATEN MIMIKA dan Alfaris Kumiyu, S.sos, Sekjen. **














