Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat Suku Kamoro yang tergabung dalam Front Pemilik Hak Ulayat Mimika (FPHUM) Wee melakukan aksi demo damai mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika segera menyelesaikan masalah tapal batas Kabupaten Mimika dengan Dogiay dan Deiyai di wilayah Kapiraya, Selasa 25 November 2025.

Dalam aksi ini sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi secara bergantian diantaranya, Ketua Lemasko Gregorius Okoare. Ia meminta kepada DPRK setelah melihat dan mendengar persoalan yang dialami masyarakat jangan hanya lima D (Datang, Duduk, Dengar, Diam dan Doit) tetapi harus respons secara cepat mencari solusi penyelesaian.

Geri juga menjelaskan secara adat batas tanah hak ulayat Mimika Wee dengan gunung sebagai pagar.

Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemasko mengemukakan wilayah Mimika hingga saat ini belum ada pemekaran. Terjadinya pencaplokan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kapiraya oleh Suku Mee demi memenuhi syarat administratif pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Dogiay.

Setelah menyampaikan aspirasi, Rafael Taorekeyau, Ketua Aliansi Pemuda Kamoro (APK) didampingi Gregorius Okoare, Marianus Maknaepeku serta tokoh masyarakat dan tokoh perempuan membacakan Sembilan pernyataan sikap di hadapan Bupati Mimika Johannes Rettob, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Pj Sekda Mimika Abraham Y Kateyau serta pimpinan OPD. Usai dibacakan pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap:

KEMBALIKAN HAK ULAYAT KAMI MASYARAKAT ADAT SUKU KAMORO/MIMIKA WEE DARI POTOWAI BURU SAMΡΑΙ ΚΕ ΝΑΚΑΙ.

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.

Ciri-ciri masyarakat hukum adat adalah mempunyai kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu atau memiliki kesatuan wilayah, mempunyai kesatuan penguasa/pimpinan/kepala suku (yang jelas), mempunyai kesatuan kekayaan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan mempunyai kesatuan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Masyarakat hukum adat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama dalam suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar satu garis keturunan.

Hak ulayat berkaitan erat dengan masyarakat hukum adat karena hak ulayat merupakan wewenang dan kewajiban yang ada pada suatu masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat timbul secara spontan dari leluhur sebelum adanya Agama dan pemerintah pada suatu wilayah tertentu serta mempergunakan sumber kekayaan untuk kepentingan sesama masyarakat hukum adat.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum adat, yang perupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan lain sebagainya.

Di Tanah Papua terdapat 255 suku yang mempunyai batasan hak ulayat dan tapal batas wilayah masing-masing suku atau masyarakat hukum adatnya itu berada. Hal ini dipegang sejak jaman dahulu para leluhur dan diturunkan atau diceritakan hingga ke generasi saat ini.

Didalam perkembangannya masyarakat hukum adat di Papua pada perkembangan modern saat ini dengan hadirnya kabupaten dan wilayah kepemerintahan, status hak ulayat masyarakat hukum adat telah diakui oleh undang-undang Negara Republik Indonesia, namun dalam perjalanannya pencaplokan Hak Ulayat suku pun kerap terjadi sehingga memunculkan konflik di antara masyarakat adat.

“Hak ulayat merupakan identitas, martabat, dan sumber kehidupan masyarakat hukum adat. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024”.

Konflik Pencaplokan Hak Ulayat Suku Kamoro/Mimika’Wee oleh Suku Mee Kabupaten Deiyai dan Dogiay.

Salah satu konflik yang mencuat saat ini adalah di wilayah Kapiraya, Wakia, Kepala Air Kokonao/Mupuruka, Mioko-Iwaka Kabupaten Mimika ProVinsi Papua Tengah. Di mana, terjadi sengketa antara, masyarakat adat Suku Kamoro/Mimika Wee Kabupaten Mimika dengan Masyarakat Adat suku Mee Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiay yang didukung oleh Bupatinya.

Di sana terjadi pencaplokan wilayah oleh Suku Mee di kabupaten pemekaran; Deiyai dan Dogiay terhadap Wilayah Adat Suku Kamoro/Miimika’Wee di Kabupaten Mimika. Hal ini sangat miris/riskan sehingga telah terjadi konflik antar suku disaat ini. Konflik ini terjadi sejak beberapa tahun lalu, dimana rumah-rumah masyarakat adat Suku Kamoro/Mimika’Wee di Wakia dibakar oleh Suku Mee.

Konflik ini berlangsung hingga tahun 2025 saat ini, saling serang antar masyarakat terus terjadi.