Timika,papuaglobalnews.com  – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko) menegaskan rencana pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee yang difasilitasi oleh Bupati Johannes Rettob selaku anak Kamoro dan Emanuel Kemong, Wakil Bupati selaku anak Amungme merupakan murni menjalankan perintah undang-undang bukan kemauan kepala daerah.

Marianus menyampaikan hal ini hendak meluruskan atas tanggapan masyarakat yang menolak dilaksanakan pembentukan LMHA Mimika Wee.

Marianus menegaskan rencana pembentukan LMHA Mimika Wee ini tanpa membubarkan keberadaan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk terdahulu oleh masyarakat Suku Kamoro.

”SADAR

“LMHA akan menjadi wadah besar memayungi lembaga, yayasan dan Ormas bentukan masyarakat Kamoro,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Jumat 24 Oktober 2025.

Marianus menegaskan inisiatif Bupati John Rettob mengumpulkan semua tokoh Kamoro dari ketiga lembaga adat pimpinan Gregorius Okoare, Fredy Sonny Atiamona dan Yance Yohanis Boyau di salah satu hotel di Timika pada Selasa 21 Oktober 2025 karena merasa peduli terhadap kondisi Suku Kamoro yang kini tercerai berai tanpa ada persatuan.

Lewat pembentukan LMHA ini akan menyatukan semua perbedaan di kalangan tokoh-tokoh masyarakat Suku Kamoro dalam mengangkat, melindungi dan menyelamatkan hak-hak masyarakat adat Suku Kamoro yang dirampas dan diprediksi akan habis ditengah perkembangan kemajuan pmbangunan di Mimika ini kedepan, jika tidak cepat ditangani dengan baik oleh lembaga.