Tokoh masyarakat Kamoro itu menilai masih banyak oknum penumpang kapal yang memasok Milo ke Timika melalui jalur laut maupun kontainer dari Surabaya.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena selama ini para pelaku yang tertangkap hanya dikenakan wajib lapor tanpa ada keseriusan dari APH untuk memprosesnya secara hukum.

“Kalau memang seperti itu, sebaiknya aparat kepolisian tidak perlu bersusah payah merazia setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pomako, tetapi biarkan saja orang bebas memasukkan dan menjual minuman itu di Timika,” ujarnya.

Selain melakukan razia terhadap penumpang KM Tatamailau dan KM Sirimau, Marianus juga menganjurkan kepolisian untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap kontainer yang masuk dari Surabaya.

Menurutnya, saat ini para pelaku bisnis minuman beralkohol ilegal tersebut juga memanfaatkan jasa pengiriman kontainer untuk memasok barang ke Timika. **