Marianus Tantang Polisi Proses Hukum Pemasok Milo, Jangan Hanya Musnahkan Barang Sitaan
Tokoh masyarakat Kamoro itu menilai masih banyak oknum penumpang kapal yang memasok Milo ke Timika melalui jalur laut maupun kontainer dari Surabaya.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena selama ini para pelaku yang tertangkap hanya dikenakan wajib lapor tanpa ada keseriusan dari APH untuk memprosesnya secara hukum.
“Kalau memang seperti itu, sebaiknya aparat kepolisian tidak perlu bersusah payah merazia setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pomako, tetapi biarkan saja orang bebas memasukkan dan menjual minuman itu di Timika,” ujarnya.
Selain melakukan razia terhadap penumpang KM Tatamailau dan KM Sirimau, Marianus juga menganjurkan kepolisian untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap kontainer yang masuk dari Surabaya.
Menurutnya, saat ini para pelaku bisnis minuman beralkohol ilegal tersebut juga memanfaatkan jasa pengiriman kontainer untuk memasok barang ke Timika. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















