Timika,papuaglobalnews.com – Polres Mimika bersama jajarannya baru saja memusnahkan 3.000 liter minuman beralkohol jenis Milo di Mapolres Mile 32 pada 15 Juni 2026. Ribuan liter minuman tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang kapal di Pelabuhan Pomako selama ini.

Merespons pemusnahan minuman beralkohol ilegal tersebut, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, menilai Polres Mimika jangan hanya memusnahkan barang sitaan, tetapi juga harus berani menegakkan hukum dengan memproses para pelakunya.

“Saya juga diundang untuk hadir menyaksikan pemusnahan itu. Namun karena ada kegiatan di luar Timika, saya tidak hadir. Tapi saya mau bilang, selama ini Polres Mimika menyita dan memusnahkan, tetapi bukan makin berkurang, justru makin banyak orang yang membawa masuk minuman ini ke Timika,” kritik Marianus melalui sambungan telepon dari Manokwari, Senin malam 15 Juni 2026.

Marianus mengaku sangat mengkhawatirkan maraknya peredaran minuman beralkohol jenis Milo yang dari waktu ke waktu semakin banyak disita, namun tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Karena itu, Marianus menantang aparat penegak hukum (APH) untuk berani memproses hukum siapa pun pemasok minuman memabukkan tersebut agar memberikan efek jera.

Tokoh masyarakat Kamoro itu menilai masih banyak oknum penumpang kapal yang memasok Milo ke Timika melalui jalur laut maupun kontainer dari Surabaya.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena selama ini para pelaku yang tertangkap hanya dikenakan wajib lapor tanpa ada keseriusan dari APH untuk memprosesnya secara hukum.

“Kalau memang seperti itu, sebaiknya aparat kepolisian tidak perlu bersusah payah merazia setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pomako, tetapi biarkan saja orang bebas memasukkan dan menjual minuman itu di Timika,” ujarnya.

Selain melakukan razia terhadap penumpang KM Tatamailau dan KM Sirimau, Marianus juga menganjurkan kepolisian untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap kontainer yang masuk dari Surabaya.

Menurutnya, saat ini para pelaku bisnis minuman beralkohol ilegal tersebut juga memanfaatkan jasa pengiriman kontainer untuk memasok barang ke Timika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.