Marianus Dukung Evaluasi 133 Kepala Kampung di Mimika
Minggu, 9 November 2025 | 22:21 WIT
“Kalau ada kepala kampung yang terbukti menggelapkan uang desa, harus diproses hukum. Karena ini uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kegiatan padat karya, pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para kepala kampung yang telah menjabat selama enam hingga delapan tahun seharusnya meninggalkan jejak pembangunan yang nyata bagi warganya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa atau kepala kampung kini ditetapkan selama delapan tahun. **














































