Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Manase Omaleng, S.Ip., M.Ap., berharap pembangunan tahap kedua Gedung Kantor Distrik Kuala Kencana yang berlantai dua segera dikerjakan sehingga pada Desember 2026 sudah dapat difungsikan untuk pelayanan masyarakat.

“Kami harap pengerjaan kantor distrik ini segera dimulai supaya kami bisa menggunakannya,” ujar Manase Omaleng kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 4 Juni 2026.

Manase menegaskan, terkait persoalan klaim status tanah secara hukum perdata, Pemerintah Distrik Kuala Kencana melalui Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenangkan perkara dan mengantongi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Mimika.

“Jadi dengan dasar itu sudah tidak ada lagi alasan untuk melakukan pemalangan maupun tuntutan dari pihak mana pun. Kita harap pembangunan kantor ini tetap dilanjutkan karena demi pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kuala Kencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat pihak-pihak yang datang melakukan pemalangan dan mengklaim sebagai ahli waris, maka hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui aparat keamanan tanpa mengganggu kontraktor yang sedang bekerja.

Menurutnya, kantor tersebut dibangun oleh pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi, perusahaan maupun kepentingan pribadi.

Sebagai putra Amungme, Manase menekankan pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum dan tidak melakukan pemalangan yang dapat menghambat pekerjaan pembangunan.

“Saya yang bekerja di kantor ini juga anak daerah dan anak adat. Jadi saya juga bisa berbicara secara adat. Namun kalau bicara secara adat tentu persoalannya berbeda. Lebih baik jika merasa memiliki hak dan dirugikan, langsung menempuh jalur hukum,” sarannya.

Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika itu mengungkapkan belum rampungnya pembangunan kantor distrik tersebut berdampak pada pelayanan administrasi kepada masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas pemerintahan terpaksa dilakukan di rumah kontrakan yang dijadikan kantor sementara.