Timika, papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mengimbau masyarakat Kamoro yang tinggal di wilayah pesisir Distrik Mimika Timur seperti Kampung Hiripau, Cenderawasih, TDS, Pomako dan sekitarnya yang memiliki alat transportasi laut agar jangan mengantar warga yang tidak dikenal masuk ke wilayah Kapiraya dan kampung-kampung sekitar, kecuali warga asli Kamoro.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya sikap tegas masyarakat lima kampung di Kapiraya yang bersama kepala kampung menyatakan melarang oknum dari suku manapun masuk untuk melakukan klaim tanah di atas wilayah adat Kamoro.

“Sudah ada kejadian, masyarakat lima kampung, khususnya Kapiraya, meminta kepada LEMASKO melalui WA grup agar anak-anak Kamoro tidak boleh mengantar orang-orang dari suku manapun atau kelompok yang mau mendiami Kapiraya walaupun dengan alasan membawa bama atau bantuan apapun, kecuali orang Kamoro sendiri atau pihak berwajib. Apalagi kelompok yang sedang bertikai,” ujar Wakil Ketua I LEMASKO, Marianus Maknaepeku kepada papuaglobalnews.com, Kamis 22 Januari 2026.

Menurut Marianus, larangan ini tidak hanya berlaku di Kapiraya, tetapi juga mulai dari Kampung Pronggo dan beberapa kampung sekitarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan kepala kampung dan masyarakat setempat, tiga hari lalu terjadi penganiayaan terhadap tiga warga Kamoro yang mengantar penumpang ke Kapiraya. Ketiganya dianiaya hingga babak belur dan alat transportasi laut yang mereka gunakan ditahan warga setempat.

“Penumpang yang mereka turunkan aman. Tapi ketika perahu hendak kembali, langsung dihadang warga setempat. Ketiganya hampir mati dipukul,” tutur Marianus.

Atas insiden tersebut, Marianus menegaskan agar warga Kamoro tidak lagi mengantar penumpang selain warga Kamoro yang ingin  berangkat menuju Kapiraya.