Kritisi dan Tolak Hasil Seleksi Pansel DPRP, Forum Intelektual Papua Tengah Keluarkan 10 Poin Penting
3. Kami intelektual menolak terhadap kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang datang mempengaruhi Tim Pansel.
4. Kami juga menegaskan bahwa seleksi harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan pusat yang dapat menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, orang-orang titipan kepentingan tertentu atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu seharusnya tidak boleh ikut tes dalam proses seleksi, jika hal tersebut berpotensi merusak kualitas dan objektivitas seleksi.
5.Panitia harus fungsikan tata tertib dan kriteria yang ada dalam proses seleksi, mengumumkan hasil tes tertulis dan wawancara. Kriteria ini harus adil, berdasarkan kemampuan dan integritas calon anggota, serta sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
6. Kami intelektual Provinsi Papua Tengah menolak orang-orang yang calonkan diri sebagai DPRPPT berdomisili atau KTP tempat tinggal luar Papua Tengah. Tetapi karena demi kepentingan pusat atau provinsi harus mengikuti seleksi jalur Otsus di wilayah Papua Tengah. Syarat orang tersebut harus enam bulan atau ber KTP lima tahun tinggal di salah satu di 8 kabupaten Papua Tengah. Calon yang mengikuti seleksi tidak boleh menjadi salah satu anggota partai politik aktif.
7. Kami Forum Intelektual Provinsi Papua Tengah menolak keras kepada Pansel DPRPPT yang menerima calon dari kabupaten lain di luar Papua Tengah untuk mengikuti seleksi.
8. Ada anak daerah atau anak dusun di delapan kabupaten yang mempunyai hak untuk ikuti proses seleksi.
9. Kami intelektual menegaskan bahwa orang-orang yang masuk dalam Parpol masih aktif, status ASN dilarang mengikuti seleksi karena itu bertentangan dengan aturan. Pansel dalam menjalankan seleksi harus mengikuti Undang-Undang Otsus pasal 106.
10. Kami intelektual Provinsi Papua Tengah menolak orang-orang yang haus jabatan atau mengambil kepentingan orang demi kepentingan Pusat.
Forum intelektual berharap Pansel memperhatikan hal-hal di atas, agar proses seleksi atau mengumumkan anggota DPR Provinsi Papua Tengah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian menghasilkan wakil-wakil rakyat yang benar-benar memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah. Pansel dalam berkeja memiliki tanggungjawab menghasilkan anggota DPRP sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. **